Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Aris Idol Ditangkap Lagi Nyabu di Apartemen dengan 4 Temannya
2019-01-17 05:36:01

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno sat jumpa pers, Rabu (16/1).(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap 5 orang pelaku saat sedang pesta narkoba di sebuah kamar apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Salah seorang yang diamankan merupakan artis jebolan ajang pencarian bakat Indonesian idol.

Kembali darri kalangan artis terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah sebelumnya Steve Emanuel tersangkut kasus narkoba kokain asal Belanda, kini mantan juara Indonesian Idol 2008, Januarisman Runtuwene atau lebih dikenal degan nama panggung Aris Idol, tersandung hal yang sama.

Aris diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Saat digerebek oleh Polisi, tersangka narkoba Aris tengah berpesta narkoba bersama empat orang lainnya, dua diantaranya wanita. Dari penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya barang bukti narkotika jenis shabu, bong dan minuman keras.

Dari keterangan tersangka Aris, ia mengaku telah tiga kali mengkonsumsi barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno mengatakan bahwa tersangka Aris dan 4 tersangka lainnya, dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup.

"Dari pasal undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka ini dijerat dengan ancaman seumur hidup," ujar Edy, kepada awak media saat jumpa pers pada, Rabu (16/1) sore.

Tampak tersangka Aris saat tengah digiring ke ruang tahanan, istri Aris tak kuasa menahan tangis dan berusaha memeluk suaminya.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]