Presiden Cristina Fernandez de Kirchner mengumumkan hal itu dalam rapat dengan parlemen, pejabat senior" /> BeritaHUKUM.com - Argentina Laporkan Provokasi Militer Inggris ke PBB

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
Argentina Laporkan Provokasi Militer Inggris ke PBB
Thursday 09 Feb 2012 02:24:16

Warga Argentina memprotes tindakan Inggris berbau provokasi militer yang dianggap mengancam keamanan internasional (Foto: Reuters Photo)
BUENOS AIRES (BeritaHUKUM.com) – Argentina akan membuat keluhan resmi untuk segera disampaikan kepada PBB terkait aksi provokasi "militerisasi" Inggris di sekitar kepulauan Falklands atau Malvinas.

Presiden Cristina Fernandez de Kirchner mengumumkan hal itu dalam rapat dengan parlemen, pejabat senior dan veteran perang Falklands antara Argentina dan Inggris yang memperebutkan kepulauan itu pada 1982.

Dalam pidatonya, Fernandez menuduh Inggris melakukan memiliterisasi Atlantik Selatan sekali lagi. "Kami akan memasukkan keluhan ke Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB, karena tindak militerisasi ini merupakan bahaya besar bagi keamanan internasional," kata Fernandez.

Fernandez meminta Perdana Menteri David Cameron untuk memberikan peluang bagi perdamaian. "Kami tidak dapat mengerti kenapa Inggris mengerahkan kapal perang untuk mengiringi kedatangan calon pewaris tahta, kami lebih suka melihat dia (Pangeran William) dalam pakaian sipil.

Kementrian Luar Negeri Inggris mengeluarkan pernyataan bahwa warga Falklands memilih untuk menjadi warga negara Inggris. Mereka bebas untuk menentukan masa depan mereka sendiri dan tidak akan ada negosiasi dengan Argentina mengenai kedaulatan kecuali warga Falklands menginginkannya.

Ketegangan antara kedua negara meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Bulan lalu, Inggris menyatakan bahwa mereka mengirim kapal perang ke wilayah itu. Status kepulauan yang di Argentina dikenal dengan nama Malvinas tersebut adalah isu sensitif bagi Buenos Aires.

Pada Desember lalu, blok perdagangan Amerika Selatan, menutup pelabuhan-pelabuhan mereka bagi kapal-kapal yang mengibarkan bendera Falklands. Pada Januari 2012, Inggris menyatakan bahwa mereka akan mengirim kapal perang terbaru mereka, HMS Dauntless, ke Atlantik Selatan di perairan Falklands. London menyebut tindakan itu sebagai misi "rutin."

Pangeran William, cucu Ratu Elizabeth II dan urutan kedua pewaris tahta juga dikirim ke kepulauan itu untuk menunaikan tugasnya sebagai pilot helikopter penyelamat.(bbc/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]