Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hari Valentine
Arab Saudi Tangkap Warga yang Merayakan Hari Valentine
Wednesday 15 Feb 2012 02:12:36

Perayaan Hari Valentine telah merambah ke negara-negara yang menerapkan Syariat Islam (Foto: Muslimdaily.net)
RIYADH (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian agama atau syariah Arab Saudi menangkap 140 orang, karena merayakan Hari Valentine. Mereka juga menyita semua bunga mawar merah dari toko-toko karena bunga-bunga tersebut dianggap mendorong orang untuk merayakan Hari Valentine.

Pihak kepolisian tersebut lewat akun Twitter-nya menyatakan bahwa aparat telah menghukum mereka yang ditangkap dan penangkapan terus dilakukan. Dalam situsnya, kepolisian syariah juga memuat berbagai dampak buruk perayaan Hari Valentine.

Kaum konservatif di berbagai negara, antara lain Indonesia, Malaysia dan Arab Saudi telah melarang keras perayaan Hari Valentine karena dianggap sebagai budaya kemunduran Barat dan mendorong seks di luar nikah.

Di Indonesia, misalnya, Majelis Ulama Indonesia di sejumlah daerah dilaporkan melarang perayaan Hari Valentine, karena dianggap dapat memicu pergaulan bebas di kalangan anak muda.

Di sebuah sekolah di Tegal, Jawa Tengah, guru bahkan melakukan pemeriksaan atas tas milik pelahar untuk mencegah siswa membawa kado Valentine. Pemeriksaan tas pada 14 Februari itu rutin dilakukan selama bertahun-tahun.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Hari Valentine
 
Afgan Syahreza Menawan di Konser Tunggalnya di Hari Valentine
 
Arab Saudi Tangkap Warga yang Merayakan Hari Valentine
 
Hentikan Perayakan Valentin yang Menjurus Maksiat
 
Smartphone Mirip Coklat Untuk Hari Valentine
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]