Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Umroh
Arab Saudi Stop Sementara Kedatangan Jamaah Umroh
2020-02-27 09:01:35

Ilustrasi. Jamaah Umroh dari Indonesia saat foto bersama di Kabah, Mekkah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan penting. Negeri petro dolar itu menghentikan sementara kedatangan jemaah umroh dari luar negaranya.

Kebijakan itu dilakukan, menurut beberapa kantor berita asing, Kamis (27/2), untuk mencegah penyebaran virus corona yang kini menyebar ke seluruh Timur Tengah. Perkembangan wabah virus corona kini sudah menjalar cepat di luar wilayah Cina.

Arab Saudi melakukan pembatasan terjadap negara asal jamaah umroh. Negara yang diduga rawan atau sudah ada warganya yang terinfeksi virus corona tak diizinkan mengirimkan jamaah umroh. Indonesia pun termasuk negara yang dilarang mengirimkan jamaah umroh untuk sementara.

Bahkan sekadar wisata ziarah orang asing pun dilarang. Arab Saudi tidak mengizinkan orang asinh mendatangi Masjid Nabawi di Madinah.

Umroh menarik puluhan ribu Muslim taat dari seluruh dunia setiap bulannya.

Keputusan mendadak itu diambil Kementerian Luar Negeri Arab Saudi atas rekomendasi Kementerian Kesehatan. Menurut Pemerintah Arab Saudi, langkah pencegahan virus corona itu bersifat sementara. Pemerintah Saudi akan terus melakukan evaluasi setiap saat.

Negara Iran telah muncul sebagai hotspot utama di kawasan itu, tempat 15 orang meninggal karena penyakit tersebut - secara resmi dikenal sebagai Covid-19.

Banyak negara yang selama ini rutin mengirimkan jamaah umroh terkena larangan tersebut. Berikut ini daftar negara yang dicegah memasuki Saudi untuk sementara waktu. Cina, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India, Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, dan Vietnam.

Sementara, dari data yang dihimpun untuk update (AS/indonesiainside/bh/sya)


 
Berita Terkait Umroh
 
Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU, Perlu Perubahan Regulasi Umrah 'Backpacker'
 
Keberangkatan Umrah Meningkat, Bukhori Dorong Pemerintah Tunjukan Keberpihakan
 
Bukhori Optimis Indonesia Dapatkan Izin Umrah dan Haji
 
Umrah Dibuka Lagi, Pemerintah Diminta Jamin Prokes Calon Jemaah
 
Jamaah Indonesia Belum Dapat Izin Umrah, Wakil Ketua MPR: Lakukan Extra Lobi dan Yakinkan Pihak Saudi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]