Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Arab Saudi
Arab Saudi Resmikan Kereta Cepat yang Hubungkan Mekkah dan Madinah
2018-09-26 20:31:55

Kereta Haramain Express menghubungkan Mekkah, Jeddah, dan Madinah.(Foto: twitter)
ARAB SAUDI, Berita HUKUM - Bagi Anda yang hendak beribadah ke Arab Saudi, perjalanan antara Mekkah dan Madinah kini bakal lebih cepat setelah Raja Salman meresmikan jalur kereta cepat yang menghubungkan kedua kota.

Kereta bernama Haramain Express ini akan melalui jalur sejauh 450 kilometer dengan kecepatan 300 kilometer per jam. Salah satu kota yang disinggahi pada rute kereta tersebut adalah Jeddah.

Para pejabat Arab Saudi berharap proyek kereta cepat senilai US$6,7 miliar atau sekitar Rp100 triliun ini akan dapat mengangkut 60 juta penumpang setiap tahun dan melonggarkan lalu lintas bagi para umat yang beribadah.

Stasiun Kereta Mekkah, yang berjarak 4 kilometer dari Masjidil Haram, diproyeksikan mampu menampung 20.000 penumpang per jam.

saudiHak atas fotoREUTERS
Image captionSetiap gerbong kereta dapat menampung 417 penumpang.

Kereta tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada Senin, 1 Oktober 2018 mendatang.

Sekali jalan, Haramain Express bakal membawa 35 rangkaian kereta. Hingga akhir tahun ini, akan ada delapan kali pemberangkatan baik dari Mekkah maupun dari Madinah dalam satu hari. Selanjutnya, frekuensi akan ditingkatkan menjadi 12 kali pemberangkatan.

"Perjalanan antar Haramain kini lebih singkat dan mudah daripada sebelumnya. Proyek ini menandai komitmen kerajaan untuk melayani Islam dan umat Muslim," kata Menteri Transportasi, Nabil al-Amoudi.

Map of Saudi Arabia

Perjalanan bus dari Mekkah ke Madinah dan sebaliknya umumnya menghabiskan waktu enam jam. Namun, dengan Haramain Express, perjalanan antara kedua kota dapat ditempuh hanya dalam dua jam.

Proyek kereta ini dibangun dalam dua fase oleh dua konsorsium yang melibatkan perusahaan-perusahaan Saudi, Prancis, Cina, dan Spanyol.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Arab Saudi
 
Beredar Foto Pegunungan di Mekkah Arab Saudi Menghijau, Benarkah Tanda-Tanda Kiamat Sudah Dekat?
 
Saudi: Alasan OPEC+ Kurangi Produksi Minyak karena Ekonomi
 
Uni Emirat Arab Sulut Konflik dengan Arab Saudi Soal Kuota Minyak
 
Arab Saudi Usulkan Rencana Perdamaian untuk Mengakhiri Perang Saudara Selama Hampir 6 Tahun
 
Raja Salman Pecat Anggota Keluarga Kerajaan dari Kementerian Pertahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]