Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
CPO
April-Mei, India Bakal Naikkan Pajak Impor CPO
Sunday 17 Mar 2013 12:21:34

Ilustrasi, Petani Kelapa Sawit.(Foto: Ist)
INDIA, Berita HUKUM - India tercatat bakal terus menaikkan pajak impor CPO, dalam rangka melindungi industri minyak nabati dalam negerinya. Seperti dikutip Entelliprise.com, Direktur Godrej Internationa, Dorab Mistry setelah sebelumnya pada Januari 2013 lalu India menaikkan pajak impor menjadi 2,5% dari sebelumnya 0%, dimana hampir enam tahun India tidak pernah menaikkan pajak impor minyak nabatinya, Sabtu (16/3).

Dengan cara itu industri minyak nabati lokal di India tercatat stabil lantaran harga olahan CPO lokal lebih murah ketimbang impor dari Malaysia dan Indonesia. Namun demikian India bakal merevisi kembali pajak impor tersebut dimana CPO menjadi 10% dan untuk CPO olahan naik 17,5% yang akan diberlakukan pada April atau Mei.

Pemerintah India berencana menggunakan instrumen pajak impor guna melindungi pasar minyak nabati dalam negerinya dan bisa saja pajak impor itu bakal leih tinggi untuk CPO mencapai 20% dan CPO olahan sekitar 27,5% pada Agustus-September 2013.

Ini dilakukan lantaran situasi politik lantaran provinsi penghasil rapeseed, Rajasthan dan kota penghasil kedelai, Madya Pradesh bakal melakukan pemilihan umum guna menunjuk pemimpin di daerah tersebut.(ent/bhc/rby)


 
Berita Terkait CPO
 
Selamatkan Sektor Perkebunan Sawit, Joko Widodo Harus Cabut Pajak Ekspor CPO
 
Mei, Bea Keluar CPO Diturunkan Jadi 9%
 
Harga Sawit Capai Level Tertinggi
 
Harga CPO Bakal Tergelincir
 
Para Pengusaha Optimis Harga CPO Capai US$ 940
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]