Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Wamen ESDM
April dan Mei 2012, Kementrian ESDM Akan Terbitkan Dua Aturan
Wednesday 18 Apr 2012 00:02:18

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Program penghematan terkait energi dan air kini sedang bergaung kencang di lingkungan Kementrian Energi Sumber Daya Alam (ESDM). Menurut Menteri ESDM, Jero Wacik, soal penghematan dilakukan terkait penundaan kenaikan harga BBM Subsidi. Wacik turut menyebut penghematan akan penggunaan mobil dengan kapastitas mesin tertentu sedang dibahas oleh Pemerintah.

“Saya minta agar dilingkungan ESDM khususnya, harus ada penghematan energi dan air. Jangan hidupkan lampu dan AC jika tidak digunakan terutama saat malam hari,” pinta Wacik melalui para wartawan di Jakarta, Selasa (17/4).

Pria yang terkenal dengan senyumnya ini pun mengungkapkan program penghematan energi dan air terkait Instruksi Presiden yang akan diterbitkan pada Akhir April 2012.

Kementerian ESDM juga akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi pada Mei mendatang. Pembatasan itu dimulai dari instansi pemerintah, lalu 60 hari setelah terbit Perpres tentang penghematan energi.

Proses pembatasan akan dimulai dari sejumlah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Aturan tentang Bahan Tambang Mineral Terbit Awal Bulan Mei

Selain akan menerbitkan penghematan air dan energi di lingkungan Kementrian ESDM, Jero Wacik direncanakan akan mengesahkan aturan tentang bahan tambang Mineral yang mengatur tata kelola keluar masuk barang mentah mineral.

Menurut Wacik, dengan penerbitan aturan ini, Pengusaha diminta segera membangun fasilitas peleburan bahan atau Smelter di Indonesia sebelum tahun 2014.

Soal tata tertib guna percepatan shelter, menurut Wamen ESDM, Prof. Widjajono Partowidagdo juga didasari akan tingginya lonjakan ekspor akan bahan mentah tambang. “Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, mengatur soal ekspor dalam lima tahun setelah UU keluar, barang mentah tambang dilarang ekspor keluar. Sejak terbitnya UU itu, terjadi lonjakan eksploitasi hingga delapan kali dari sebelumnya. Guna membatasi ekspor yang mengurangi terjadinya ekploitasi, kami membuat tambahan pajak ekspor, ”katanya usai berbincang dengan BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Selasa (17/4).

Adapun soal kehadiran tambahan pajak ekspor, Dirjen Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite menjelaskan ide tersebut hadir melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Hanya saja Pemerintah belum memutuskan berapa besaran bea keluar yang akan ditetapkan, karena masih didiskusikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Kementerian ESDM menargetkan sebelum 6 Mei aturan tersebut dapat diberlakukan. (bhc/pck/boy)


 
Berita Terkait Wamen ESDM
 
Wamen ESDM Menghembuskan Napas Terakhir Saat di Evakuasi di Tandu
 
Wamen ESDM Wafat di Gunung Tambora
 
April dan Mei 2012, Kementrian ESDM Akan Terbitkan Dua Aturan
 
Wamen ESDM Hadapi Wakil BEM Univ. Trisakti Soal Kenaikan BBM
 
Wamen ESDM Bantah Produksi Minyak Hasilkan Laba Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]