Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
HAKI
Apple dan Samsung Sejatinya Saling Membutuhkan
Thursday 30 Aug 2012 12:55:18

Apple vs Samsung (Foto: Ist)
SEOUL, Berita HUKUM - Kemengangan Apple melawan Samsung dalam persidangan pelanggaran paten tidak berarti keduanya benar - benar putus hubungan. Menurut seorang pengamat teknologi, sampai saat ini terdapat kerjasama penyediaan bahan baku yang tidak mungkin diputus dalam waktu dekat.

Bahan baku tersebut adalah besutan Samsung yang masih digunakan pada jajaran produk Apple. Ada berbagai hal, mulai dari memori sampai pada layar yang digunakan Apple untuk membuat produknya.

Goyahnya perjanjian kerjasama dalam hal bahan baku ini bisa berakibat kerugian miliaran dolar bagi Samsung. Sementra di sisi lain, Apple juga akan mengalami masalah akibat tidak mampu memenuhi permintaan konsumen.

"Apple memerlukan Samsung untuk memproduksi iPhone dan iPad. Samsung adalah satu - satunya penyedia chip prosesor untuk Apple dan tanpanya, mereka tidak dapat membuat produk ini", ujar analis KDB Daewoo Securities di Seoul, James Song.

"Samsung mungkin saja akan mempertimbangkan berbagai pilihan demi memperkuat nilai bisnis komponen miliknya dan menekan Apple. Apple juga bisa saja telah sadar akan hal ini", imbuhnya.(mhb/bhc/nto)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]