Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Apple Wajib Ganti Rugi Terkai Kasus Antennagate
Tuesday 21 Feb 2012 00:15:42

Apple wajib menjalakan putusan pengadilan terkait gugatan class action atas produk iPhone 4 (Foto: Digitaltrends.com)
Kasus Antennagate telah membuat Apple menunggak kerugian. Hasil dari gugatan class action di pengadilan Amerika Serikat (AS), dirasa tidak menguntungkan perusahaan tersebut. Apple wajib membayar ganti rugi sebesar 15 dolar AS atau memberikan bumper case gratis kepada setiap pemilik iPhone 4 di negara tersebut.

Bumper case merupakan chasing iPhone yang bisa memperkuat sinyal pada iPhone 4. Sejumlah warga di AS yang telah membeli iPhone 4 harus mengunjungi www.iPhone4Settlement.com. Hal ini perlu dilakukan, agar mereka mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bagaimana cara klaim uang ganti itu.

Bahkan, Apple juga akan diminta untuk mengirim email pengingat kepada konsumen iPhone 4 sebelum 30 April 2012 mendatang. Masalah antena itu memang memicu sejumlah gugatan melayang ke Apple sejak 2010 lalu.

Dalam gugatan tersebut disebutkan iPhone 4 susah mendapat sinyal jika dipegang di bagian tertentu. Apple sempat menanggapi masalah ini dan memberikan penawaran bumper case gratis hingga 30 September 2010 lalu.

Atas tanggapan ini banyak pihak menggugat Apple yang berujung class action yang hasilnya sekarang sudah diputuskan oleh pengadilan. Untungnya masalah itu tidak muncul lagi di iPhone 4S, karena Apple sudah menata ulang sistem antena di smartphone tersebut. (sci/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]