Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
HAKI
Apple Urung Gugat Galaxy S III Mini Asalkan Memenuhi Beberapa Syaratnya
Wednesday 02 Jan 2013 11:23:57

Samsung Galaxy S III Mini dan Galaxy S III.(Foto: Ist)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Apple bersedia mencabut gugatan hak paten terhadap ponsel pintar Samsung Galaxy S III Mini. Kerendahan hati Apple ini bukan tanpa syarat. Apple meminta Samsung tidak menjual Galaxy S III Mini di Amerika Serikat.

"Apple akan menarik gugatan Galaxy S III Mini jika Samsung tidak membuat, menggunakan, menawarkan, menjual, atau mengimpor Galaxy S III Mini ke Amerika Serikat," demikian permintaan Apple dalam dokumen gugatan hak paten di Pengadilan Distrik San Jose, California, Rabu (2/1).

Sebelumnya, pada November lalu, Apple menambahkan Galaxy S III sebagai produk Samsung yang dianggap melanggar paten.

Perang paten Apple dengan Samsung masih berlangsung sengit di AS. Pada Agustus lalu, 9 Anggota Dewan Juri sidang hak paten Apple dan Samsung di AS menilai Samsung melanggar 6 dari 7 paten Apple, meliputi paten desain dan teknologi software. Dewan Juri juga meminta Samsung membayar denda 1,05 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).

Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.

Apple terus berusaha memblokir permanen perangkat mobile Samsung di AS, dan menambah daftar produk yang dianggap melanggar paten.

Samsung jelas tak tinggal diam, mereka mengajukan banding atas putusan itu. Dalam sebuah pernyataan, Samsung mengatakan keputusan Dewan Juri merupakan kekalahan bagi konsumen di AS. Perusahaan Korea Selatan itu berpendapat, keputusan ini berpotensi mendorong harga produk alat komunikasi pintar di AS menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.

Sementara itu, di Pengadilan Korea Selatan, baik Samsung maupun Apple sama-sama dianggap melanggar paten dan harus membayar denda. Samsung dianggap melanggar sebuah paten dari Apple. Namun, Samsung tidak dianggap melanggar desain iPhone. Dalam kasus yang sama, Apple dianggap melanggar dua paten teknologi nirkabel dari Samsung.

Akibat keputusan itu, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won.

Tak hanya di AS dan Korea Selatan, perang paten antara Samsung dan Apple juga terjadi di Jerman, Australia, Belanda, dan Inggris, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (2/1).(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]