Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
HAKI
Apple Minta Sidang Ulang Kasus Samsung
Tuesday 27 May 2014 18:59:08

Apple dan Samsung saling tuduh langgar paten untuk produk perangkat mobile.(Foto: Istimewa)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Perusahaan teknologi Apple meminta sidang ulang kasus dugaan pelangaran dua paten yang dilakukan Samsung. Juri di California sudah memerintahkan Samsung membayar ganti rugi kepada Apple sebesar US$119 juta, namun para pengamat mengatakan nilai tersebut jauh lebih kecil dari nilai yang diminta Apple, yaitu US$ 2,2 miliar.

Dalam kasus ini Apple antara lain menuduh Samsung meniru lima paten, di antara fitur 'slide to unlock' atau gerakan jari di layar untuk membuka atau menghidupkan kembali telepon genggam atau perangkat mobile lain.

Apple juga meminta pengadilan mengeluarkan keputusan hukum yang melarang Samsung memakai paten-paten Apple yang dinyatakan telah dilanggar oleh perusahaan raksasa asal Korea Selatan tersebut.

Samsung juga mengajukan gugatan tapi rinciannya sejauh ini belum diumumkan.

Selama sidang digelar, Apple menyebut Samsung secara sistematis meniru fitur-fitur perangkat lunak yang menjalankan iPhone, iPad, dan iPod.

Tuduhan ini dibantah Samsung yang menyatakan justru Apple yang meniru teknologi mereka.
Juri memutuskan Apple juga melanggar paten Samsung dan memerintahkan perusahaan yang didirikan Steve Jobs ini membayar ganti rugi sebesar US$ 158.000.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]