Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
HAKI
Apple Kalah Dalam Sidang Paten di AS
Wednesday 05 Jun 2013 23:13:12

Ilustrasi, Apple Vs Samsung.(Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Apple dikalahkan oleh saingannya yakni Samsung, dalam sebuah sidang perniagaan mengenai hak cipta di Amerika Serikat.

Komisi perdagangan internasional atau International Trade Commission (ITC) memutuskan bahwa Apple telah melanggar hak cipta Samsung, yang bisa mengakibatkan beberapa model iPad dan iPhone dilarang dijual di negara itu.

Hak cipta ini terkait dengan penerapan teknologi 3G nirkabel dan kemampuan untuk mengirimkan berbagai layanan secara tepat pada saat yang sama.

Keputusan ini membatalkan keputusan sebelumnya yang dibuat oleh hakin ITC James Gildea. Ia memutuskan pada September tahun lalu bahwa Apple tidak melanggar hak cipta pada kasus yang telah didaftarkan nyaris tiga tahun lalu ini.

"Kami percaya bahwa keputusan akhir ITC telah membenarkan sejarah Apple yang mendompleng penemuan teknologi Samsung," kata sebuah pernyataan dari Samsung.

ITC memerintahkan untuk menghentikan semua impor dan penjualan model AT&T pada iPhone 4, iPhone 3, iPhone 3GS juga pada iPad 3G dan iPad 2 3G. Beberapa dari perangkat itu tidak lagi dijual di AS.

Keputusan ini juga bisa diubah oleh perintah Presiden AS Barrack Obama dalam waktu 60 hari, meski hal ini jarang terjadi.

Apple juga dapat terus menjual produknya selama 60 hari periode itu.

"Keputusan hari ini tidak akan berpengaruh terhadap ketersediaan produk-produk Apple di Amerika Serikat," kata jurubicara Apple, Kristin Huguet, dalam sebuah pernyataan. Meski demikian, Apple mengatakan berencana mengajukan banding.

Perang Android

Kasus ini adalah perkembangan terbaru di tengah saling tuntut antara dua raksasa elektronik ini. Mereka terlibat dalam persengketaan hukum tidak kurang di 10 negara.

Para pengamat mengatakan bahwa Apple mencari cara untuk membatasi pertumbuhan sistem Android milik Google.
Sebagai hasilnya, perusahaan telepon selular yang menggunakan teknologi Android seperti Samsung dan HTC, terlibat dalam berbagai sengketa hukum.

Dalam sidang perebutan hak cipta lainnya di pengadilan federal di Amerika Serikat pada tahun lalu, Samsung diharuskan membayar lebih dari US$ 1 miliar (Rp 9,8 triliun) untuk pelanggaran hak cipta yang kemudian dikurangi menjadi US$ 598,9 juta (Rp 5,8 triliun).

Samsung adalah perusahaan pembuat telepon selular pintar terbesar sedunia, tapi keuntungan Apple di bisnis ini lebih besar.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]