Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
HAKI
Apple Gugat Galaxy Note 10.1 dan Jelly Bean
Friday 09 Nov 2012 00:38:28

Tablet Samsung Galaxy Note 10.1.(Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Apple kembali akan menggugat Samsung atas produk tablet Galaxy Note 10.1 karena dianggap melanggar paten Apple.

Bukan hanya Samsung, kini Apple secara tak langsung juga menyerang Google dengan rencana menggugat sistem operasi Android 4.1 atau yang dikenal Android Jelly Bean.

Hakim Paul S Grewal mendengar argumen Apple di Pengadilan Federal San Jose, California, Amerika Serikat, Rabu (7/11). Perlu diketahui, gugatan yang diajukan Apple kali ini adalah gugatan baru, dimana rencana sidangnya baru digelar pada 2014.

Ini adalah langkah pertama Apple menggugat langsung sistem operasi Android. Sebab, tablet Galaxy Note 10.1 menggunakan sistem operasi Android Jelly Bean.

Apple telah menggugat hampir semua produk unggulan Samsung, seperti Galaxy S III, Galaxy Nexus, Galaxy Tab, dan Galaxy Note. Sementara itu, Samsung juga menggugat iPhone 5 pada Oktober lalu, yang diduga melanggar paten jaringan nirkabel 4G LTE.

Pada Agustus lalu, setelah menjalani sidang selama sebulan, Dewan Juri dari Pengadilan Federal San Jose menyatakan Samsung melanggar 6 dari 7 paten smartphone Apple.

Perusahaan asal Korea Selatan ini juga diminta membayar denda 1,051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Namun, Dewan Juri tidak menyatakan bahwa tablet Galaxy Tab melanggar paten Apple.

Keputusan Dewan Juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan. Sidang kasus ini bakal dilanjutkan pada Desember 2012. Kabarnya, Apple akan berusaha memblokir secara permanen produk Samsung yang telah dinyatakan melanggar paten.

Selain di AS, sengketa hukum antara Apple dan Samsung juga berlangsung di Inggris, Jerman, Belanda, Australia, dan Korea Selatan, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (08/11).(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]