Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Transportasi Online
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
2020-07-07 09:00:06

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat memimpin RDPU Komisi V DPR RI dengan PPTJDI, FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, APTRINDO, GAIKINDO, B2W Indonesia di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).(Foto: Geraldi/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menyatakan aplikasi yang selama ini bergerak di bidang transportasi secara online harus betul-betul diatur secara jelas dan tegas menjadi perusahaan transportasi seutuhnya. Baik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendatang maupun UU Jalan yang kini sedang dibahas Komisi V DPR RI.

Pemaparan tersebut disampaikan Nurhayati saat mengikuti RDPU Komisi V DPR RI dengan PPTJDI, FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, APTRINDO, GAIKINDO, B2W Indonesia untuk menerima masukan terkait dengan penyusunan RUU Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, secara virtual dan fisik di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

"Kami juga ada wacana untuk semua aplikasi yang bergerak di bidang transportasi itu harus menjadi perusahaan transportasi. Sehingga, mereka mempunyai tanggung jawab terhadap mitra kerjanya. Sehingga, semua akan terakomodir. Kami pasti akan memperhatikan apa yang sudah menjadi masukan kepada kami baik untuk UU Jalan maupun UU LLAJ ke depannya," ujar Nurhayati.

Tak hanya itu, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini juga menegaskan ke depannya Komisi V DPR RI terus berkomitmen mengedepankan lima pilar keselamatan. Jadi, tegas Nurhayati, jikalau ada pertanyaan pihak mana yang bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakar di jalan maka poin tersebut yang ingin dijelaskan secara jelas dan tegas dalam UU LLAJ mendatang. Terutama, tugas dan fungsi dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait.

"Dimana, Bappenas memegang peranan manajemen keselamatan jalan. Lalu, jalan berkeselamatan dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Sementara, dari Kemenhub adalah kendaraan yang berkeselamatan. Serta, Polri mempunyai tugas bahwa bisa mengedukasi masyarakat untuk berperilaku berkeselamatan di jalan. Dan Kemenkes untuk penanganan pasca kecelakaan di jalan. Tentunya, ini kami perhatikan pilar-pilar ini didalam UU kami nantinya," tandas Nurhayati.

Sebelumnya, pada rapat itu Adrian selaku penggiat transportasi online dari salah satu perwakilan KOMANDO menyampaikan aspirasinya bahwa kelak aplikasi online yang bergerak di bidang transportasi harus diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah peraturan perundang-undangan khusus. "Jadi, kami harapkan ada pembahasan khusus terkait dengan aplikasi. Ini usulan kami, semoga bisa menjadi sebuah masukan," usulnya.(pun/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]