Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Google
Aplikasi Mobile Berbahaya Masih Ada di Google Play
Monday 14 May 2012 23:46:49

SpyPhone_GooglePlay (Foto: Ist)
JAKARTA - Seperti yang telah kami laporkan sebelumnya, di dalam Google Play terdapat aplikasi resmi Android dan aplikasi berbahaya tersebut teryata ditemukan dalam aplikasi resmi Android store. Sementara aplikasi tersebut dilaporkan telah dihapus, ternyata aplikasi yang lebih berbahaya masih terlihat di marketplace resmi dan merugikan pengguna.

Secara keseluruhan, Tren Micro mengungkap telah menemukan 17 aplikasi mobile berbahaya yang masih bebas didownload dari Google Play. Dari jumah tersebut ada 10 aplikasi yang menggunakan AirPush dan berpotensi menghadirkan iklan yang mengganggu dan terlihat menonjol bagi pengguna.

Diungkapkan Tren Micro, Senin (14/5), di antaranya terdapat satu aplikasi yang secara eksplisit menggambarkan diri sebagai aplikasi mata-mata. Tren Micro menandai aplikasi ini sebagai ancaman karena berpontensi untuk disalahgunakan.

Ancaman ini dikenal dengan nama ANDROIDOS_PDASPY.A. Nama tersebut yang ada di Google Play dan bertujuan untuk melacak panggilan masuk, pesan sms keluar atau masuk serta lokasi ponsel melalui GPS.

Namun untuk mengaktifkannya, pelaku harus segera menginstal dan melakukan set-up terhadap beberapa aplikasi ke ponsel target. Sistem kerjanya meliputi lokasi pelacakan ponsel, panggilan telepon, dan pesan. Setelah pelaku menekan tombol “Save & Start”, pelaku dapat segera melacak perangkat melalui website yang telah diberikan.

Sebagian besar aplikasi ini telah didownload ribuan kali. Aplikasi PDASpy diatas telah didownload lebih dari 100.000 kali. Secara kolektif, aplikasi yang terdeteksi tersebut telah didownload lebih dari 700.000 kali.(trm/bhc/yga)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]