Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
FPI
Anton Tabah: Hendropriyono Konyol Kalau Samakan FPI dengan DI/TII
2019-12-05 13:11:27

Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Irjen Pol (Purn), Anton Tabah Digdoyo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Irjen Pol (Purn), Anton Tabah Digdoyo merespons ucapan tokoh AM Hendropriyono yang membandingkan penanganan pemerintah terhadap FPI dan Kartosuwiryo, yakni pendiri DI/TII.

Menyamakan ormas Front Pembela Islam (FPI) dengan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) sama saja tak menggunakan nalar berpikir yang baik.

"Mosok ia samakan FPI dengan DI/TII? Apa salah FPI? Ini negara hukum, bukan negara fasis. Itu konyol," kata Anton Tabah saat dihubungi redaksi, Rabu (4/12).

Berdasarkan rekam jejak, FPI dan DI TII tidak bisa disamakan. DI/TII adalah pemberontak, sedangkan FPI, jelasnya Anton Tabah ormas baik, tak pernah sekalipun brontak.

"Bahkan FPI selalu jadi pelopor penanganan bencana alam, bencana kelaparan, menolong kesulitan masyarakat ketika sulit air bersih, bahkan bedah rumah bagi yang sangat miskin," papar Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini.

FPI, lanjutnya, merupakan ormas toleran serta kredibilitasnya sudah teruji hingga saat ini.

"Tapi kenapa Hendro tiba-tiba bilang FPI bermasalah? Apa karena frasa khilafah dinilai ancaman Pancasila. Khilafah itu ajaran syariat Islam yang harus diimani dan itu juga sesuai amanah Pancasila/UUD 45. Apakah mengimani akidah dianggap masalah? Tidak," tandasnya.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]