Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hakim
Anton Medan: Daming Pantas Jadi Hakim Agung di Neraka
Wednesday 16 Jan 2013 13:32:27

Anton Medan saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu (16/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anton Medan, mantan narapidana yang juga menjabat Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menghujat calon hakim agung, Daming Sunusi. Menurutnya, Daming tidak pantas jadi hakim agung, tapi lebih pantas jadi hakim di Neraka. Sebelumnya Daming juga banyak dihujat atas perkataannya yang menyebut kasus pemerkosaan bisa dikatakan sama-sama enak.

Dengan perkataannya itu, banyak pihak yang meminta agar tidak meloloskannya sebagai hakim agung. Banyak kalangan menyesalkan, Daming dinilai tidak bisa membedakan pasal perzinahan dan perkosaan. Padahal Daming adalah seorang hakim. "Seharusnya bisa bicara pada tempatnya," kata Anton Medan saat mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Orang yang pernah merasakan kejamnya penjara itu menilai bahwa seharusnya seorang calon hakim agung bisa bicara dengan baik. Seorang hakim harus memahami ilmu bagaimana korban perkosaan, maka hukumannya berat bagi pelaku. Banyak pula kalangan menyebut bahwa kasus pemerkosaan harus dikenakan pasal berlapis, sehingga hukuman mati dimungkinkan. "(Daming) pantas jadi hakim agung, tapi di Neraka," ujarnya dengan nada tinggi.

Seperti diketahui, saat anggota DPR RI Komisi Hukum secara bergiliran menanyai Daming terkait tes sebagai calon hakim agung, jawaban menggegerkan pun terungkap saat salah satu anggota Dewan menanyakan kepada Sunusi perihal hukuman mati untuk pelaku pemerkosa. "Pemerkosa tidak perlu dihukum mati, karena si pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati," jawaban Daming yang kini dihujat banyak kalangan.

Selain berkomentar terkait Daming, Anton Medan juga menghujam perkataan pengacara, Farhat Abbas. Belakangan ini Anton sering masuk pemberitaan setelah melaporkan advokat Farhat Abbas karena tersinggung dengan pernyataan si lawyer yang berbau rasis di media sosial. Hal itu terkait kicauan Farhat di media jejaring sosial twitter yang menggunjing Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok sebagai etnis Cina. "Saya malah mengusulkan supaya izin praktik pengacaranya dicabut," katanya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]