Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Tewasnya Siyono
Anton Charliyan Tuding Muhammadiyah Pro Teroris, Kapolri Didesak Pecat Kadiv Humas
2016-04-07 09:55:21

Ilustrasi. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan dinilai sudah menuding Muhammadiyah dan pihak-pihak yang mengkritisi sepak terjang Densus 88 sebagai kelompok pro teroris. Tudingan tersebut sungguh keji dan tidak berdasar.

Fraksi PAN desak Kapolri Copot Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan. Pernyataan Kadiv Humas Polri berikut ini sungguh melukai hati umat Islam di tanah air :

"Kepolisian menyayangkan ada pihak yang mencoba melindungi terduga teroris Siyono. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, pihak tersebut sengaja memprovokasi agar Polri dianggap sengaja menghilangkan nyawa Siyono.

"Ada golongan tertentu yang pro teroris. Dia (Siyono) teroris, pegang senjata, dan ada yang membela. Silakan Anda saja yang menilai," ujar Anton, di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas.com pada, Selasa (5/4/2016).

Secara gamblang Kadiv Humas Polri menuding Muhammadiyah dan pihak-pihak yang mengkritisi sepak terjang Densus 88 sebagai kelompok Pro Teroris.

Ir. H. Teguh Juwarno, M.Si menyampaikan demikian karena Muhammadiyah yang mengadvokasi keluarga Siyono, selain Komnas HAM, dan sejumlah LSM lainnya.

"Muhammadiyah lahir lebih dahulu dibanding negeri ini. Muhammadiyah telah menyumbangkan kader-kader berjuang dan berkorban untuk kemerdekaan negeri ini. Jadi sangat gegabah menyederhanakan upaya mencari keadilan disamakan dengan pro teroris," ungkap Teguh Juwarno, Anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX.

Karena itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak Irjen Anton mencabut pernyataannya. Selanjutnya Kapolri untuk mencopot Irjen Anton dari jabatan Kadiv Humas.

Dia mengingatkan seharusnya Polri dan Densus mengedepankan upaya deradikalisasi dengan melibatkan tokoh dan ormas Islam untuk mengajak para fundamentalis kembali ke jalan yang benar. Perjalanan panjang Muhammadiyah dan ormas Islam di Tanah Air telah membuktikan bahwa umat Islam Indonesia adalah umat yang moderat dan toleran.

Karena itu dia meminta Densus untuk menghentikan teror terhadap umat Islam yang mayoritas di negeri sendiri. "Justru tindakan Densus 88 selama ini yang harus dikritisi dan menebar 'teror' terhadap aktivis Islam di Tanah Air," tandas Teguh Juwarno, politisi yang berlatar belakang dari Jurnalis ini.

Tentang Muhammadiyah

Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Latar belakang KH Ahmad Dahlan memilih nama Muhammadiyah yang pada masa itu sangat asing bagi telinga masyarakat umum adalah untuk memancing rasa ingin tahu dari masyarakat, sehingga ada celah untuk memberikan penjelasan dan keterangan seluas-luasnya tentang agama Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah SAW.

Persyarikatan Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 H), untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu'allimin _khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan Mu'allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).

Muhammadiyah secara etimologis berarti pengikut nabi Muhammad, karena berasal dari kata Muhammad, kemudian mendapatkan ya nisbiyah, sedangkan secara terminologi berarti gerakan Islam, dakwah amar ma'ruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber pada al-Qur'an dan as-Sunnah. Berkaitan dengan latar belakang berdirinya Muhammadiyah secara garis besar faktor penyebabnya adalah pertama, faktor subyektif adalah hasil pendalaman KH. Ahmad Dahlan terhadap al-Qur]an dalam menelaah, membahas dan mengkaji kandungan isinya. Kedua, faktor obyektif di mana dapat dilihat secara internal dan eksternal. Secara internal ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagiab besar umat Islam Indonesia.

Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da'wah amar ma'ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu'amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-'alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.

Visi Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi mungkar di segala bidang, sehingga menjadi rahmatan li al-'alamin bagi umat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah swt dalam kehidupan di dunia ini. Misi Muhammadiyah adalah:

(1) Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah swt yang dibawa oleh Rasulullah yang disyariatkan sejak Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad saw.

(2) Memahami agama dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan yang bersifat duniawi.

(3) Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur'an sebagai kitab Allah yang terakhir untuk umat manusia sebagai penjelasannya.

(4) Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Lihat Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah ke-39 Muhammadiyah Sumatera Barat tahun 2005 di Kota Sawahlunto.(zul/rmol/sangpencerah/muhammadiyah/bh/sya)



 
Berita Terkait Kasus Tewasnya Siyono
 
Anton Charliyan Tuding Muhammadiyah Pro Teroris, Kapolri Didesak Pecat Kadiv Humas
 
Hasil Otopsi Ada Banyak Luka Tumpul dan Patah Tulang di Tubuh Siyono
 
Inilah Uang 2 Gepok Diserahkan Istri Siyono yang Bingung di PP Muhammadiyah
 
Setelah Didesak Muhammadiyah, Polri Akui Ada Kesalahan Prosedur Densus 88
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]