Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Teror
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
2021-09-28 02:29:58

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengajak masyarakat agar melakukan upaya preventif dalam acara keagamaan seiring dengan marak terjadi ancaman teror terhadap para tokoh agama. Upaya preventif bisa dilakukan dengan pengamanan oleh penyelenggara kegiatan, dimana panitia harus menyiapkan pola pengamanan untuk para ustad yang memberikan ceramah atau pengajian.

"Ini perlu menjadi bagian dari SOP penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang menghadirkan ustadz, kyai, tuan guru atau tokoh agama lainnya," imbau Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9).

Dia meminta pada semua pihak untuk tindakan meremehkan kasus penyerangan kepada para ustadz yang terjadi beberapa waktu lalu. "Perlunya langkah preventif yang dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai terulang kembali," kata Aboe Bakar.

Dia berharap masyarakat dapat meningkatkan toleransi, rasa saling menghormati atas kegiatan keagamaan yang dilaksanakan. "Ini menjadi salah satu upaya preventif yang cukup bagus," ujarnya.

Untuk kegiatan yang cukup besar politisi Fraksi PKS ini menyarankan agar panitia berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Diharapkan aparat keamanan dapat membantu menjaga keamanan saat kegiatan yang dilaksanakan. "Ini adalah salah satu upaya untuk menghindari kejadian penyerangan yang tidak diinginkan," kata Aboe Bakar menegaskan.

Diketahui, akhir-akhir ini terjadi penyerangan terhadap beberapa ustadz diantaranya terjadi kepada seorang ustadz tanggal 21 September di Mustikajaya, Bekasi. Sehari sebelumnya Ustad Chaniago yang sedang memberikan ceramah di Masjid juga diserang.

Dua hari sebelum itu Ustad Marwan, menjadi korban penembakan di depan rumahnya yang terletak di kecamatan Pinang, Kota Tangerang. "Tentu itu semua tidak boleh diremehkan, kita harus memberikan perhatian yang serius," pungkas Aboe Bakar mengingatkan.(eko/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]