Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Prokes Wajib Diketatkan
2021-05-01 14:41:44

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan Covid-19 tetap merupakan kewajiban mutlak untuk menjaga Indonesia dari pandemi Covid-19. Rahmad mengingatkan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk tidak ber-euforia dengan vaksinasi, berkaca dari terjadinya gelombang kedua Covid-19 di India.

Penegasan tersebut disampaikan Rahmad dalam Dialektika Demokrasi dengan tema 'Waspada Gelombang Kedua Covid-19' di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/4). Hadir secara fisik Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban dan Ketua Umum Orbital Kesejahteraan Rakyat Poempida Hidayatulloh secara virtual.

"Kondisi di dunia terlebih di India mestinya menjadi parameter bersama untuk dijadikan pembelajaran bagi Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19, karena India dan Indonesia hampir mirip. Sehingga, pemerintah maupun masyarakat Indonesia harus belajar dari India yang ternyata sempat abai terhadap protokol kesehatan dengan klaim sudah mencapai herd immunity," ujar Rahmad.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu kembali menekankan pernyataannya dengan menyerukan kepada segenap masyarakat Indonesia untuk secara bersama-sama menegakkan protokol kesehatan dalam keseharian dengan sebaik-baiknya. Termasuk mendukung kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Berkaca dari India, dimana berbagai acara politik dan ritual dihadiri jutaan masyarakat tanpa masker dan tanpa disiplin protokol kesehatan. Akibatnya kita sebagai warga dunia turut pilu begitu melihat, mendengar dan menyaksikan gelombang kedua Covid-19 yang terjadi di India. Oleh karena itu, protokol kesehatan menjadi harga mati," pungkas Rahmad.(pun/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]