Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Antisifasi Covid-19 Kejati DIY dan Kalteng Buat Gebrakan
2020-03-19 11:53:10

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dr. Masyhudi SH MH pada saat di Vaksinasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca merebaknya wabah Virus Corona atau Covid-19 secara masif di dunia ini. Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) se Indonesia pun langsung beraksi. Mereka melakukan berbagai kegiatan, dalam rangka menindaklanjuti dan mendukung program pemerintah, agar dapat melakukan pencegahan penyebaran virus corona itu.

Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelenggarakan vaksinasi influenza, kepada seluruh staf, karyawan dan para jaksa. Menurut Kejati DIY Dr. Masyhudi SH MH, vaksinasi itu bertujuan untuk meningkatkan imunitas dan kekebalan daya tubuh. Sekaligus untuk mengantisipasi dan mencegahan penyebaran virus Covid-19. Karena, sebelum melakukan vaksin, terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.

"Sebelum melakukan vaksin, terlebih dahulu mereka diperiksa kesehatan dasarnya, mulai suhu badan hingga riwayat penyakit lainnya. Apabila tidak ditemukan tanda-tanda atau gejala sedang sakit, para pegawai tersebut bisa langsung melakukan vaksinasi influenza," ujarnya Rabu (18/3).

Vaksinasi ini memang bukan untuk mengobati Covid-19, namun kata Masyhudi vaksin influenza ini kita gunakan untuk meningkatkan daya tahan tubuh diri kita dari virus flu yang gejalanya mirip seperti corona atau Covid-19 itu. Selain vaksin, Kejati DIY juga telah merapkan konsumsi minuman kesehatan tradisional (istilah dalam masyarakat disebut 'empon-empon' paket rempah berisi temulawak, kunyit, jahe, kayu manis dan serai).

"Minuman sehat itu sudah disediakan setiap pagi di lobi kantor Kejaksaan Tinggi DIY," ucap Masyhudi seraya mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi DIY, untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pegawainya, sekaligus bentuk partisipasi dalam upaya pencegahan serta pengendalian virus Corona.

"Dengan adanya penyebaran Covid 19 di Indonesia saat ini, Kejaksaan Tinggi DIY juga sudah melakukan beberapa langkah preventif lainnya, seperti mengukur suhu tubuh para pegawai maupun tamu yang memasuki kantor, menyediakan cairan hand sanitizer dan edukasi cara mencuci tangan serta etika batuk dan bersin. Serta para pegawai melakukan absensi secara manual menggunakan pena masing-masing," pungkasnya.

KALIMANTAN TENGAH

Sedangkan di Kalimantan Tengah, menurut Kepala Kejaksaan Tingggi (Kajati) Dr. Mukri SH MH, Ia bersama Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran beserta jajarannya dan Forkompimda Provinsi Kalimantan Tengah, telah melakukan Video Conference (Vicon), di Aula Eka Hapakat Lantai 3, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Tujuannya, untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dengan berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng.

"Tentunya kita mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dengan berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng," ujar Mukri, pada Rabu (18/3/2020).

Acara Vicon tersebut, kata Mukri untuk menyikapi maraknya penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah. Karena penyebaran virus tersebut saat ini semakin meresahkan masyarakat. Walaupun Kalteng saat ini masih dinyatakan negatif, namun langkah-langkah pencegahan itu harus dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 yang diketuai oleh Leonard S. Ampung.(bh/ams)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]