Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 

Antena Setipis Kertas
Sunday 28 Aug 2011 00:00:42

Seorang peneliti memperlihatkan antena setipis kertas (Foto: Istimewa)
*Gunakan Angin Sebagai Energi Listrik

Para ilmuwan berhasil menciptakan antena yang dapat mengumpulkan energi listrik dari gelombang elektromagnet di udara sekitar kita. Setipis kertas.

Angin bisa jadi sumber energi listrik. Tapi bagaimana dengan udara statis? Siapa yang bilang udara statis tidak mengandung energi?

Ternyata udara sekitar kita dipenuhi gelombang energi elektromagnet dari berbagai jaringan telekomunikasi ponsel, satelit, maupun radio. Gelombang ini adalah sumber listrik.

Manos Tentzeris, dari Georgia Tech's School of Electrical and Computer Engineering, menciptakan antena yang bisa menangkap energi dari udara sekitar kita.

"Ada banyak energi elektromagnetik di sekitar kita, tapi belum ada yang berusaha mengolahnya," ujar Manos Tentzeris, seperi dikutip dari Inhabitat.

Antena ciptaannya berupa kertas dan bahan polimer tipis yang dapat menangkap gelombang frekuensi sebesar 100 MHz hingga 15 GHz. Alatnya itu kemudian menyimpan energi dalam kapasitor dan baterai.

Energi yang tersimpan dapat digunakan untuk menghidupkan perangkat komunnikasi nirkabel, prosesor komputer, dan perangkat elektronik lain.(bac/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]