Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Antasari Resmi Ajukan PK
Monday 15 Aug 2011 17:02:20

Antasari Azhar (Foto: Istimewa)
*Novum bantah adanya sms ancaman pembunuhan serta soroti kekhilafan putusan MA

JAKARTA-Setelah ditunggu sejak lama, terpidana Antasari Azhar akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara pembunuhan Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum luar biasa ini didaftarkannya melalui anggota tim penasihat hukum, Maqdir Ismail ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Menurut Maqdir, pengajuan PK tersebut dilakukan atas alasan untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP. Pihaknya merasa yakin memori PK tersebut dapat meringankan hukuman yang dijalani oleh terpidana Antasari. "Ada novum (bukti baru-red) dan pertimbangan hakim yang janggal,” jelas Maqdir.

Beberapa bukti baru terkait kasus Antasari ini, lanjut dia, tentu saja meringankan terpidana Antasari Azhar. "Ada keadaan baru yang berhubungan dengan pesan singkat yang selama ini dianggap ada ancaman dari Antasari kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Tapi sesuai dengan bukti baru yang ada, tidak ada ancaman dari Antasari kepada Nasrudin," ujar Maqdir.

Maqdir juga menyoroti kekhilafan serta kekeliruan putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini terutama mengenai tuduhan turut serta menganjurkan pembunuhan berencana. "Kualifikasi turut serta menganjurkan ini tidak dikenal dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sehingga klausul dari putusan ini melanggar asas legalitas," jelas dia.

Kelalaian nyata dari majelis hakim, ungkap Maqdir, tidak memaksa penuntut umum untuk menghadirkan baju yang digunakan korban ketika terjadi penembakan terhadap almarhum Nasrudin. "Tidak pernah dihadirkan baju itu sebagai bukti. Alasannya, baju itu tidak ada pada penyidik dan baju itu telah hilang," kata Maqdir.

Maqdir juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan berkas Antasari, tidak ditemukan adanya hasil pemeriksaan terhadap mobil korban almarhum Nasrudin. Padahal, mobil korban sangat penting untuk diperiksa oleh petugas laboratoris kriminalistik, karena pada mobil itu terdapat bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus ini.

"Terakhir, kami melihat ada kekhilafan yang nyata dalam mempertimbangkan bukti yang berhubungan dengan luka tembak pada Nasrudin. Luka di bagian kepala sebelah kiri yang terlihat pararel, namun dilihat dari bekas tembakan pada mobil korban terlihat bekas tembakan yang bergaris vertical. Mudah-mudahan majelis hakim PK lebih cermat dari hakim sebelumnya," tandas Maqdir.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis dengan hukuman 18 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, putusan ini banyak mendapat soroton kalangan, karena dinilai banyak kejanggalan. Dugaan ini akhirnya ditemukan KY yang sekaligus merekomendasikan kepada MA untuk memberi sanksi para hakim yang memeriksa perkara Antasari. (mic/biz)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
 
Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
 
MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
 
MA Segera Putuskan PK Antasari
 
MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]