Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Antasari Azhar
Antasari Dibui Akibat Kasus Century dan IT KPU
Tuesday 06 Sep 2011 23:22:03

Antasari Azhar saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Meko Perekonomian Rizal Ramli merasa yakin keberanian Antasari Azhar saat menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menumpas korupsi kasus Bank Century, menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

"Saya yakin dari pembelaan yang dibacakan Antasari, sangat jelas sekali banyak barang bukti yang tidak tepat, tidak sesuai, dan tidak jelas hubungan kausalitasnya. Kelihatan sekali kasus ini memang direkayasa," kata Rizal Ramli yang ikut menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) Antasari di PN Jaksel, Selasa (6/9).

Menurut Rizal, keberanian dan terobosan Antasari untuk menembus pusat-pusat kekuasaan yang diduga korup diduga menjadi alasan rekayasa kasus mantan Ketua KPK tersebut. "Antasari adalah ketua KPK pertama yang menulis surat kepada BPK untuk mengaudit kasus skandal Century yang akhirnya berkembang. Skandal Century ini dipakai sebagai kejahatan kriminal yang melibatkan pusat-pusat kekuasaan," jelas Menkeu era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut.

Sedangkan alasan kedua, lanjut dia, Antasari merupakan Ketua KPK yang mulai melakukan penyelidikan pertama tentang permainan dalam pembelian komputer saat pemilu 2009 dan rekayasa IT. "Ini jelas membuat takut pusat-pusat kekuasaan. Apalagi pada waktu Antasari, saudara Aulia Pohan diadili. Jadi pusat kekuasaan sangat khawatir dalam kasus ini," ujarnya.

Menurutnya, hal-hal semacam ini yang menjadi alasan rekayasa terhadap Antasari dilakukan. Pembuktian atas rekayasa dalam kasus Antasari Azhar melalui PK itu dapat menjadi awal dari suatu perubahan di Indonesia. "Saya kira harus dipanggil kembli teman-teman dari Flores (Edo dan kawan-kawan) yang tidak mengerti apa-apa yang dituduh sebagai pembunuh (Nasrudin Zulkarnaen) dan penembak untuk ditanya kembali," ungkapnya.

Dukung Antasari
Sementara dari Padang, mantan Wapres Jusuf Kalla mendukung upaya hokum yang dilakukan Antasari. Hal ini diharapkan ada keadilan dalam upaya PK yang mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan itu. “Antasari harus mendapatkan keadilan," kata Kalla.

Kalla menjelaskan, keadilan untuk siapapun, termasuk Antasari, harus ditegakkan sampai upaya hukum akhir seperti PK yang diajukan saat ini. "Asas hukum bukan asas formalitas saja. Intinya apa? Apa betul dia yang menyuruh? Saya kira, apapun itu keadilan harus harus tegak sampai titik terakhir," ujar Kalla.

Kalla juga tak percaya Antasari menjadi pelaku pembunuhan Nasruddin. "Saya kira tidak logis dia membunuh orang, hanya karena satu sms. Tidak tepat itu. Namun demikian, sebaiknya tunggu pemeriksaan PK ini. Saya yakin, MA harus memutuskannya secara adil," tandasnya. (mic/bie)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]