Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Anne J Cotto Syok Eks Suami Banding Putusan Cerai
Monday 15 Jul 2013 19:18:46

Anne J Cotto.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anne J Cotto mengaku kaget sekaligus syok setelah mengetahui Mark Hanusz, mantan suaminya mengajukan banding atas putusan cerai dengannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Mantan suami saya tiba-tiba ngajuin banding atas perceraian kemarin. Saya kaget, orang selama ini nggak pernah tahu ada surat pemberitahuan banding," kata Anne di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Mantan model majalah pria dewasa ini baru tahu belakangan ini Mark mengajukan banding setelah keduanya diputus cerai oleh Pegadilan Agama Jakarta Selatan pada 13 Mei 2013.

"Iya, sehari atau dua hari setelah putusan cerai, dia diam-diam mengajukan banding. Lah kan, gue belum resmi cerai kalau begitu ceritanya. Sekarang gue ke PA buat ngurusin surat banding itu. Gue tungguin pokoknya sampai jadi," tandasnya, seperti yang dikutip dari inilah.com, pada Senin (15/7).

Anne menikah dengan Mark, pria berkewarganegaraan Amerika Serikat pada 25 Juli 2005. Dari pernikahan itu, mereka memiliki seorang anak bernama Avi.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hak asuh anak dibagi dua, yakni selama hari kerja diasuh oleh Anne sementara Mark mendapat bagian mengasuh putrinya untuk hari Sabtu-Minggu.(mor/inc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perceraian
 
Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]