Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Eksekutif
Anis Byarwati Sampaikan Catatan pada Laporan Keuangan Kemenkeu 2021
2022-08-26 10:02:46

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, , Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).(Foto: Munchen/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyampaikan sejumlah catatan pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran 2021. Catatan tersebut sekaligus untuk mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi Kemenkeu sangat berat.

"Mengembalikan defisit keuangan negara maksimal 3 persen di tahun 2023 tentu tidak mudah. Tapi dengan kerja keras dari semua unsur, mudah-mudahan kita mampu mengatasi semua itu," kata Anis dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, , Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Catatan pertama yang disampaikan Anis terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2021, yang menyebutkan terdapat 27 temuan pemeriksaan. Karena itu, Anis menegaskan bahwa temuan itu harus tetap ditindaklanjuti.

"Walaupun ditegaskan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat secara keseluruhan, tetapi kami ingin hal ini tetap ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tersebut.

Catatan kedua adalah mengenai pengawasan pajak. BPK mengingatkan atas pemberian fasilitas pajak penghasilan badan masih belum memadai pengawasannya. Fasilitas yang diberikan itu, seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction, investment allowance dan super tax deduction riset.

"Menurut BPK, kegiatan pengawasan pemberian fasilitas PPH Badan ini belum dilaksanakan secara memadai bahkan BPK juga menemukan masih belum memahami teknis pengawasan atas pemanfaatan fasilitas PPH Badan. Ini menjadi catatan tersendiri untuk DJP," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Catatan ketiga terkait catatan BPK terkait piutang pajak macet sebesar Rp20,84 triliun, yang belum dilakukan tindak penagihan yang memadai. BPK sudah merekomendasikan agar pemerintah melakukan inventarisasi atas piutang macet, kemudian melakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan. "Ini catatan kami yang berikutnya," tuturnya.

Catatan keempat, bahwa pada 2021, sebagaimana paparan dari Menkeu, belanja modal merupakan belanja terendah yang hanya sebesar 77,03 persen dibandingkan belanja-belanja lainnya. Sementara belanja pegawai terealisasi paling tinggi sebesar 98,55 persen, kemudian belanja barang 97,69 persen. "Patut dipertanyakan mengapa realisasi belanja modal ini begitu kecil dan kedepannya perlu diantisipasi terkait langkah-langkah Menkeu untuk memacu belanja modal tersebut," papar Anis.

Catatan terakhir, Anis menyoroti terkait dengan LKPP yang mencantumkan laporan penanggulangan dampak pandemi di lingkungan kementerian atau Lembaga, termasuk di lingkungan Kemenkeu untuk melindungi aparatur negara yang bertugas dan stakeholder layanan. Pagu DIPA untuk menanggulangi pandemi tersebut sebesar Rp315.204.794.000. Belanja barang Rp239.687.988.714, dan belanja modal Rp1.348.300.294. Dengan realisasinya Rp241.036.289.008.

"Hal ini perlu dijelaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban, dipergunakan untuk apa saja anggaran sebesar ini untuk penanggulangan dampak pandemi di lingkungan kantor kementerian keuangan," tutup Anis.(rdn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Eksekutif
 
Anis Byarwati Sampaikan Catatan pada Laporan Keuangan Kemenkeu 2021
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]