Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jiwasraya
Anis Byarwati: Gelontoran Dana Rp 20 Triliun Untuk Jiwasraya Mencederai Hati Rakyat
2020-09-26 00:40:51

Politisi PKS Anis Byarwati.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menolak langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan dana Rp 20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk menyelesaikan masalah keuangan PT Jiwasraya.

"Fraksi PKS tidak sependapat dan tidak setuju pemberian PMN sebesar Rp 20 trilliun kepada PT BPUI (Persero), untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero)," tegas politisi PKS Anis Byarwati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/9).

Menurutnya, kerugian yang dialami Jiwasraya merupakan kejahatan korupsi atau perampokan dan harus diproses secara hukum. Bukan malah memberi gelontoran dana besar kepada Jiwasraya.

"Permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan missmanagement. Perampokan atas Jiwasraya harus di proses secara hukum, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah," katanya.

Adanya PMN sebesar Rp 20 triliun dari APBN ini, sambung anggota Komisi XI DPR itu, akan mencederai hati rakyat Indonesia.

Pasalnya, pemerintah seakan mengambil alih kerugian tersebut yang justru malah menambah beban bagi keuangan negara.

"Pemberian PMN sebesar Rp 20 trilliun yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia. Hal tersebut merupakan pencederaan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

"Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah "tradisional" Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan, bukan untuk nasabah," tandasnya.(ra/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
• Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
• 16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
• BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
• Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
• Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]