Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Australia
Angkatan Laut Australia Hentikan Kapal Penuh Senjata Api
2016-03-08 07:02:17

Tak jelas siapa yang memesan atau memindahkan senjata ini. Senjata-senjata ini disembunyikan di bawah jaring penangkap ikan.(Foto: Istimewa)
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Angkatan laut Australia telah mengamankan senjata dalam jumlah besar di kapal penangkap ikan yang diduga akan menuju ke Somalia.
Kru dari salah satu kapal perang menemukan pelontar granat, senapan mesin dan hampir 2.000 senapan serbu disembunyikan di bawah jaring penangkap ikan. Tak jelas siapa yang memindahkan senjata tersebut atau tujuan akhir dari kapal pengangkut senjata.

Kapal perang Australia itu adalah bagian dari angkatan laut internasional yang menerapkan sanksi PBB sehingga mereka boleh mencegat senjata yang menuju Somalia di mana kelompok berhaluan Islam Al-Shaabab tengah aktif.

Menurut laporan AFP, kapal HMAS Darwin mencegat kapal penangkap ikan yang "tengah menuju pantai Somalia" sekitar 313 kilometer dari Oman.

Angkatan Laut Australia menghentikan kapal setelah melihat bahwa kapal penangkap ikan tersebut tak memasang bendera negara sebagai tanda pengenal.

Wakil Admiral Australia David Johnston mengatakan bahwa, "Senjata api ilegal dalam jumlah sebesar itu adalah temuan signifikan."

Jika tak dihentikan, kapal tersebut juga akan melewati lepas pantai Yaman, yang juga sedang mengalami perang saudara.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Australia
 
• Anthony Albanese Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Australia
 
• Scott Morrison Jadi Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull Dilengserkan
 
• Suhu Australia Tembus 50 Derajat Celsius 'Dalam Beberapa Dekade'
 
• Angkatan Laut Australia Hentikan Kapal Penuh Senjata Api
 
• Apa yang Membuat PM Australia Tony Abbott Dilengserkan?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]