Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jakarta
Angka Kebutuhan Hidup Layak DKI 2013 Ditetapkan Rp 1.978.789
Saturday 03 Nov 2012 09:23:27

Tugu Monas DKI Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.978.789 per bulan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan besarnya KHL baru ini dalam rapat bersama beberapa organisasi yang mewakili buruh se-Jakarta di Gedung Balaikota Jakarta, Jumat (2/11).

Angka tersebut meningkat cukup tinggi, atau sekitar 30 persen, dari penetapan KHL tahun 2012 sebesar Rp 1.497.838.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membahas persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, yang akan ditetapkan pada pertengahan bulan ini.

Nilai KHL sebesar Rp 1.978.789 sesuai dengan notulensi antara Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersama serikat pekerja pada 24 Oktober lalu. Menurut perhitungan Dewan Pengupahan, jika UMP naik 110 persen dari KHL, maka nilainya adalah Rp 2.232.319. Jika rasio kenaikan UMP terhadap KHL sama seperti tahun lalu sebesar 102 persen, maka UMP 2013 sebesar Rp 2.069.968.

Penghitungan KHL yang baru ini sudah mempertimbangkan dengan prediksi inflasi hingga tahun 2013 mendatang, meskipun bisa jadi tahun depan nilai inflasi bisa juga menurun.

Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Dwi Untoro mengungkapkan, angka itu berdasarkan jumlah komponen sebanyak 60 dan sesuai dengan peraturan menteri.

Koordinator Federasi Serikat Buruh Indonesia Bayu Murdianto menyatakan puas terhadap angka yang ditetapkan, walau angka tersebut mengacu pada jumlah komponen yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah komponen yang diajukan para buruh. Sebelumnya para buruh mengajukan 122 komponen untuk menghitung angka KHL.

Surrvei menyebutkan KHL September 2011, sebesar Rp 1.844.929, dan Oktober sebesar Rp 1.845.684. KHL adalah angka yang nantinya akan menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang jumlahnya diharap dapat melebihi angka KHL. Selain KHL, faktor penentu UMP lainnya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Meski angka KHL sudah diperoleh, akan tetapi nilai UMP masih belum dapat diputuskan.(an/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]