Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Anggota POLRI Dilarang Memihak Parpol
Sunday 06 Apr 2014 15:20:19

Komjen Pol Badrodin Haiti Wakapolri Baru.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Netralitas Polri dalam pemilu seringkali dipertanyakan banyak pihak. Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan Polri tetap dalam posisi netral, tidak menguntungkan partai politik manapun.

"Dalam bertugas polisi juga enggak boleh untungkan salah satu parpol. Enggak boleh membantu kegiatan parpol. Enggak menggunakan hak pilih dan untuk dipilih," ujar Komjen Pol Badrodin dalam pengajian bulanan di PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat.

Menurut Komjen Pol Badrodin, kalau pun misalnya ada adik anggota Polri yang menjadi caleg dalam satu rumah, anggota Polri bersangkutan juga tidak boleh memasang alat peraga kampanye di rumah.

"Semua aturan itu ada. Kalau anggota kepolisian ingin jadi pejabat negara harus mundur dari kepolisian. Ini ada rambu-rambunya tetapi masalah ini sensitif," cetusnya.

Menurutnya, banyak rekan-rekan aktivis yang memprotes anggota Polri ketika menghadiri sebuah acara lalu mengenakan pakaian biru dan dituding tidak netral. "Lha ini bagaimana. Semua warna kan sudah diambil (partai), haha..," cetusnya.

Komjen Pol Badrodin juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi Kepolisian agar tetap netral dan menjadi hakim garis yang benar.

"Silakan bapak ibu memberikan masukan kalau memang ada anggota Polri yang enggak netral. Tapi kalau misalnya saat kampanye ada anggota polisi yang mepet sekali itu bukan enggak netral, tapi memang karena pengamanan. Sebab memang semua kampanye harus dilakukan pengamanan," jelas Badrodin.(dhp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]