Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
Monday 26 Aug 2013 15:16:57

Junimart Girsang, saat di wawancarai dengan para wartawan di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kahar Muzakir kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa terkait kasus Pon Riau.

Kahar yang menyambangi KPK pagi-pagi, sempat lolos dari pengamatan para awak media yang ngepost di KPK, dan sekitar pukul 09:44 WIB, politisi Partai Golkar ini sudah yang berada di dalam ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Bagian dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kahar diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan penambahan anggaran PON Riau. Untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Prihasa saat dihubungi wartawan, Senin (26/8).

Seperti diketahui, pada saat sidang pemeriksaan kasus ini, terdakwa mantan Kadispora Lukman Abbas menyebutkan, bahwa dirinya telah memberikan uang sekitar Rp 9 miliar kepada Kahar melalui ajudannya.

Uang tersebut, diklaim Lukman, sebagai pelicin pengiring projek untuk meloloskan tambahan anggaran PON Riau. Sebelum memberikan uang tersebut, Lukman juga mengungkapkan, bahwa ada pertemuan antara Rusli, Kahar dan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto yang membahas penambahan anggaran PON Riau tersebut.

Sedangkan Setya Novanto dan Kahar, jauh hari lalu sudah membantah tudingan tersebut.

Sementara KPK sendiri, telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Non aktif Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan anggota DPRD Riau.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]