Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
2017-01-31 12:14:39

Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Maman Imanul Haq saat Rapat Kerja Komisi VIiI dengan Menteri Agama, Senin (30/1).(Foto: Jaka/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR mengkritisi kinerja Kementerian Agama terkait evaluasi pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.

Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Maman Imanul Haq tidak puas dengan hasil kinerja Kementerian Agama Tahun 2016 dan mengkritik tajam terkait hasil laporan evaluasi yang disampaikan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin tentang serapan anggaran Kemenag RI.

"Hasil laporan evaluasi yang disampaikan oleh Menteri Agama RI tentang serapan anggaran Kemenag RI, Saya menyayangkan adanya anggaran yang tidak terealisasi, apalagi mengingat jumlahnya cukup besar," katanya, dalam Rapat Kerja Komisi VIiI dengan Menteri Agama, Senin (30/1).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyayangkan kondisi dan wajah Islam Indonesia dewasa ini, di mana seharusnya bisa menunjukan Islam yang Ahlussunnah Waljamaah, namun yang terjadi malah makin maraknya kelompok Ahlul Fitnah Waljamaah.

"Ini menunjukkan kegagalan peran penyuluh Agama dan tidak berfungsinya masjid-masjid di bawah naungan Kemenag RI. Kemenag melalui Menteri Agama hanya menyerukan himbauan tapi tidak menghadirkan negara sebagai institusi yang lebih baik," katanya.

Terkait masalah pengaturan Khotib oleh Kemenag RI, tak luput dari perhatiannya. KH. Maman mempertanyakan apakah ini standarisasi atau sertifikasi, "Kalau iya, apakah Kemenag RI bisa menjangkau semua mesjid pemerintah dan BUMN?",tanyanya.

"Jangan sampai masalah pengaturan standarisasi khotib ini akan menjadikan negara seperti era Orde Baru yang intervensif. Saran saya, sebaiknya pemerintah bisa menggunakan modul lama yang sudah ada dan tinggal diperbaharui saja," jelasnya.

Kemudian, dia mengingatkan kembali terkait pentingnya validasi data soal jumlah mesjid di Indonesia. Oleh karenanya, penting untuk melakukan penguatan litbang di Kemenag RI.

Lebih lanjut, H. Maman juga meminta kepada pemerintah untuk memperjelas status MUI. Menurutnya, MUI itu sama dengan ormas biasa, seperti NU, Muhammadiyah dan lain-lain, sehingga tidak ada institusi dan lembaga negara yang bisa menjadikan fatwa MUI sebagai acuan formal.

"Saya menyarankan agar MUI sebaiknya diberi anggaran yang besar, namun dengan catatan harus ada kualifikasi yang jelas," katanya.

Selain itu, Anggota DPR yang membidangi Agama ini juga meminta Pemerintah bersikap tegas dengan 'executive order' Presiden Donald Trump tentang pembatasan imigran dari 7 Negara. Hal ini bisa menuai balasan sama di berbagai belahan dunia lain.

"Ini langkah yang harus dicurigai sebagai upaya melarang muslim datang ke AS. Dikhawatirkan kebencian kepada Muslim selama ini akan manifest menjadi gerakan kekerasan pada minoritas. Sebagai negara mayoritas Islam, Indonesia harus menghentikan ini semua," tegas KH. Maman Imanul Haq, dari daerah pemilihan Jawa Barat IX.(as/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]