Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VII DPR
Anggota Komisi VII Cecar Dahlan Iskan dengan Berbagai Pertanyaan
Tuesday 13 Nov 2012 16:20:05

Tampak Ketua Komisi VII DPR RI, Effendi Simbolon dan juga hadir Sutan Bhatoegana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI yang dipimpin Effendy Simbolon yang digelar di Gedung DPR RI Nusantara III, Lantai 4, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Dahlan Iskan banyak dicecar oleh berbagai pertanyaan dari Komisi VII DPR, diantaranya:

1. Dewi Ariani, yang menanyakan tentang Hasil audit BPK RI dari Pak Dahlan yang mengatakan hanya 1 rekomendasi, sedangkan dari summary tersebut, ada 52 rekomendasi perencanan Dahlan Iskan tentang Pembangunan Jaringan Pipa Gas dari PT Arun Mobile Oil yang sekarang ke PLTGU Belawan. "Atas dasar perhitungan apa Program Pak Dahlan sebagai Dirut PLN (Persero)?". tanyanya.

2. Dari Ketua Komisi VII DPR RI Efendi Simbolon menanyakan, ''apakah Pak Dahlan sudah membaca secara keseluruhan hasil audit BPK tentang PLN dan BP Migas,'' ujar Ketua Komisi VII DPR RI itu.

3. Sukarnotomo sebagai anggota DPR menanyakan tentang kerugian PLTGU Belawan, ''apabila bapak tahu penyelewengan dana di PLN dan bapak tidak melaporkannya, maka bapak akan terancam hukuman diatas 5 tahun yaitu 6 tahun penjara,'' ujarnya.

4. Halim Kalla menanyakan soal klarifikasi mengenai palak-memalak, ''tolong katakan saja lobi Pak Dahlan soal efisiensi PLTU yang ada di dapil saya, pada masa bapak subsidikan listrik 40 triliun," katanya.

5. Ali Kastela, menanyakan soal anggaran yang boros disalahgunakan untuk anggaran yang lain. "Saya fikir perlu ditelusuri kembali tentang kerugian Negara tersebut, menurut saya pak Dahlan hanya mengalihkan isu dengan mengatakan di BUMN banyak dilakukan pemerasan, sedangkan rumusan dari kerugian Negara ada 33 komponen,'' jelasnya.

Semua pertanyaan ini mencecar Dahlan walaupun hanya dalam rapat dengar pendapat. Dalam RDP itu, juga turut hadir Kepala BP Migas, Sekjen ESDM, Kepala BPH Migas, Menteri ESDM, PT Pertamina, Dirut PT PGN (Persero) dan Dahlan Iskan sendiri sebagai Mentri BUMN. Hingga berita ini diturunkan, dalam ruang rapat DPR tersebut masih dalam sesi pertanyaan dan semuanya mengarah ke dahlan Iskan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Komisi VII DPR
 
Inilah Jawaban Dahlan Iskan
 
Anggota Komisi VII Cecar Dahlan Iskan dengan Berbagai Pertanyaan
 
Dahlan Iskan dan Jero Wacik Hadir Penuhi Panggilan Komisi VII DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]