Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
Monday 15 Apr 2013 15:39:48

Anggota DPR RI, komisi III Andi Anzhar Cakra Wijaya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Komisi III, Anzhar Cakra Wijaya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/4). Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Andi Anzhar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Suharman (HS). Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sudah memasuki gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. "Iya buat kasus DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah)," kata Andi Azhar yang mengenakan batik berwarna cokelat itu.

Namun, ia belum mau komentar banyak terkait kasus DPID. Andi hanya menagaskan bahwa dirinya dipanggil KPK sebagai saksi Haris Suharman. "Ya, saksi untuk HS (Haris Suharman)," ujarnya sembari memasuki gedung KPK.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa Anggota Dewan lain seperti Irgan Chairul Mahfiz (Wakil Ketua Komisi IX DPR FPPP), mantan Pimpinan Banggar DPR RI, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Wa Ode Nurhayati, Anis Matta dan Tamsil Linrung pun pernah dikorek lembaga antikorupsi ini untuk memperkaya data dan informasi soal kasus suap senilai Rp 6,7 miliar lebih ini.

Haris adalah seorang pengusaha yang juga politisi Golkar, ia disebut-sebut merupakan staf ahli anggota DPR, Halim Kalla. Haris dikatakan Fahd El Fouz, terpidana kasus ini, adalah perantara Fahd untuk menyuap Wa Ode.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]