Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

Anggota KPUD Tinggalkan Puncak Jaya
Tuesday 02 Aug 2011 00:34:37

Istimewa
JAYAPURA-Situasi keamanan di Kota Ilaga, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, hingga kini masih mencekam. Anggota KPUD Puncak Jaya memutuskan turun ke kota Jayapura. “Situasi masih tegang, kami perlu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua, apakah menunda proses Tahapan Pilkada atau melanjutkannya," ungkap anggota KPU Puncak, Herianus Pakage, Senin (1/8).

Herianus menambahkan, bentrok itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan KPU, karena dualisme rekomendasi pasangan calon adalah urusan internal partai. "Kami hanya mengimbau, dualisme rekomendasi itu diselesaikan secara internal oleh partai," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Wachyono mengatakan, pihaknya segera memeriksa kedua kubu yang bentrok di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua yang menewaskan korban hingga 21 orang dari kedua belah pihak. "Ada rencana kedua kubu yakni pasangan Elvis Tabuni dan Simon Alom akan diperiksa. Namun, polisi masih berkonsentrasi untuk mengamankan situasi di kota Ilaga," ujarnya.

Ia mengakui, Polda Papua belum memeriksa kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak guna dimintai keterangan terkait bentrokan. Polda menambah 1 peleton brimob dan 3 perwira penyidik ke Kabupaten Puncak. "Personel brimob ditambah guna mengantisipasi terjadinya bentrokan susulan," ujarnya.

Dari Jakarta, DPP Partai Gerindra akan melakukan langkah organisasi dengan mengirimkan tim ke Papua. Langkah ini untuk memastikan persoalan antara DPC dan DPP Partai Gerindra. Namun, Muzani menekankan persoalan masalah hukum harus tetap diselesaikan, karena bentrokan ini sendiri sudah memakan korban jiwa maupun fisik. "Kami serahkan ke penegak hukum untuk menyelesaikan," tandas dia.(mic/nas)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]