Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Gorontalo
Anggota KPU Kota Gorontalo Ungkap Kejanggalan Pencalonan Walikota Gorontalo
Wednesday 13 Feb 2013 00:22:44

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM – Mantan anggota KPU Kota Gorontalo, Aroman Bobihoe akhirnya mengungkapkan alasannya mundur dari KPU Kota Gorontalo. Setelah sejak 19 Januari menyatakan mundur memilih bungkam.

Aroman menjelaskan, dia mundur karena berita acara hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Gorontalo, tidak sesuai dengan hasil voting rapat pleno tersebut. Calon Walikota Adhan Dambea yang juga incumbent, dinyatakan dalam rapat pleno tidak memenuhi syarat karena hanya melampirkan Surat Keterangan Tamat (SKT) Sekolah Dasar (SD), namun berubah menjadi memenuhi syarat di berita acara.

“Rapat pleno pada Jumat 18 Januari 2013, memutuskan bahwa berdasarkan fakta hukum, Cawalkot Adhan Dambea tidak memenuhi sayarat. Tapi saat penandatanganan berita acara hasil rapat pleno pada Sabtu 19 Januari, hasil tersebut berubah menjadi memenuhi syarat. Ini yang saya sesalkan, bahwa ada fakta hukum yang dilanggar dan hasil berbeda dengan keputusan rapat pleno,” kata Aroman, Selasa (12/2).

Alumnus Fakultas Hukum Unsrat Manado ini menegaskan, berdasarkan peraturan Pasal 16 KPU No. 9 Tahun 2012, surat KPU RI nomor 19/KPU/1/2013 tanggal 14 Januari 2013, proses penelitian administrasi KPU Kota Gorontalo telah menyatakan bahwa bakal calon Walikota Adhan Dambea belum memenuhi syarat karena tidak melampirkan Ijazah SD atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Kemudian hasil rapat pleno pada 18 Januari, sudah menjadi fakta hukum yang diabaikan oleh KPU Kota Gorontalo.

“Harus diperjelas, ini bukan masalah suka atau tidak suka dengan calon. Tapi karena ada fakta hukum yang diabaikan, SKT tidak bisa menggantikan ijazah atau SKPI. Ini yang membuat saya tidak bisa menerima dan menandatangani berita acara hasil rapat pleno. Karena itu saya mengundurkan diri dari keanggotaan KPU Kota Gorontalo,” pungkas Aroman.

Seperti diketahui, pasca diumumkanya pasangan calon walikota dan wakil walikota Gorontalo peserta pemilu walikota 2013-2018, salah seorang anngota KPU Kota Aroman Bobihoe mengundurkan diri dari anggota KPU, pada 19 Januari. Pengunduran diri Aroman dari ke anggotaan KPU disampaikan usai Ketua KPU Rizan Adam membacakan pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu walikota.

Beberapa elemen masyarakat di Gorontalo kemudian mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, dan masih dalam tahap persidangan.(rg/bhc/opn)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]