Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Gorontalo
Anggota KPU Kota Gorontalo Ungkap Kejanggalan Pencalonan Walikota Gorontalo
Wednesday 13 Feb 2013 00:22:44

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM – Mantan anggota KPU Kota Gorontalo, Aroman Bobihoe akhirnya mengungkapkan alasannya mundur dari KPU Kota Gorontalo. Setelah sejak 19 Januari menyatakan mundur memilih bungkam.

Aroman menjelaskan, dia mundur karena berita acara hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Gorontalo, tidak sesuai dengan hasil voting rapat pleno tersebut. Calon Walikota Adhan Dambea yang juga incumbent, dinyatakan dalam rapat pleno tidak memenuhi syarat karena hanya melampirkan Surat Keterangan Tamat (SKT) Sekolah Dasar (SD), namun berubah menjadi memenuhi syarat di berita acara.

“Rapat pleno pada Jumat 18 Januari 2013, memutuskan bahwa berdasarkan fakta hukum, Cawalkot Adhan Dambea tidak memenuhi sayarat. Tapi saat penandatanganan berita acara hasil rapat pleno pada Sabtu 19 Januari, hasil tersebut berubah menjadi memenuhi syarat. Ini yang saya sesalkan, bahwa ada fakta hukum yang dilanggar dan hasil berbeda dengan keputusan rapat pleno,” kata Aroman, Selasa (12/2).

Alumnus Fakultas Hukum Unsrat Manado ini menegaskan, berdasarkan peraturan Pasal 16 KPU No. 9 Tahun 2012, surat KPU RI nomor 19/KPU/1/2013 tanggal 14 Januari 2013, proses penelitian administrasi KPU Kota Gorontalo telah menyatakan bahwa bakal calon Walikota Adhan Dambea belum memenuhi syarat karena tidak melampirkan Ijazah SD atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Kemudian hasil rapat pleno pada 18 Januari, sudah menjadi fakta hukum yang diabaikan oleh KPU Kota Gorontalo.

“Harus diperjelas, ini bukan masalah suka atau tidak suka dengan calon. Tapi karena ada fakta hukum yang diabaikan, SKT tidak bisa menggantikan ijazah atau SKPI. Ini yang membuat saya tidak bisa menerima dan menandatangani berita acara hasil rapat pleno. Karena itu saya mengundurkan diri dari keanggotaan KPU Kota Gorontalo,” pungkas Aroman.

Seperti diketahui, pasca diumumkanya pasangan calon walikota dan wakil walikota Gorontalo peserta pemilu walikota 2013-2018, salah seorang anngota KPU Kota Aroman Bobihoe mengundurkan diri dari anggota KPU, pada 19 Januari. Pengunduran diri Aroman dari ke anggotaan KPU disampaikan usai Ketua KPU Rizan Adam membacakan pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu walikota.

Beberapa elemen masyarakat di Gorontalo kemudian mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, dan masih dalam tahap persidangan.(rg/bhc/opn)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]