Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Anggota FPKS Tengarai Dugaan Ketidakberesan Impor Vaksin Covid-19
2020-12-15 15:53:59

Vaksin Covid 19 Sinovac buatan China.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Drs. Chairul Anwar, Apt, menegarai adanya ketidakberesan dalam proses Importasi Vaksin Covid 19 Sinovac yang datang dari Tiongkok. 'Kami melihat ada ketidakberesan yang terjadi dalam proses importasi Vaksin dari Tiongkok pekan lalu, Setidaknya ada 3 hal yang mengundang pertanyaan dari berbagai pihak terkait datangnya vaksin sebanyak 1,2 juta dosis itu,' ungkap Chairul di Jakarta, Minggu (13/12).

Kejanggalan pertama adalah masih belum selesainya proses uji klinis yang sedang dilakukan, beberapa prosedur yang harusnya dilewati dalam proses uji klinis tersebut.

"Kemarin ada pernyataan dari Tim Mikrobiologi Uji Klinis Vaksin Sinovac Universitas Padjadjaran dr Sunaryati Sudigdoadi mengatakan pihaknya baru bisa melaporkan hasil uji klinik vaksin pada Akhir Januari, itu artinya vaksin ini masih belum lolos uji klinis. Kenapa ada pihak-pihak yang tergesa-gesa untuk melakukan impor, bagaimana jika terjadi kegagalan dalam proses uji klinis tersebut?," tanya anggota DPR RI Dapil Riau 1.

Selain masih terganjal permasalahan uji klinis, vaksin yang diimpor tersebut juga belum mendapatkan izin edar dari Badan POM. "Vaksin baru bisa didistribusikan ke daerah dan masyarakat setelah mendapat sertifikat pengujian (lot release) dari Badan POM, dan baru dapat digunakan setelah mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM. Semua prosedur ini harus dilalui sebelum ada proses importasi. Hal yang terakhir dan yang penting juga adalah belum adanya proses pengujian terhadap kehalalan vaksin yang sudah diimpor tersebut yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Biar bagaimana pun mayoritas masyarakat Muslim Indonesia berharap ada keamanan dari segi kehalalan vaksin yang akan mereka dapatkan," jelas Chairul.

Chairul Anwar mendesak kepada Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap proses importasi vaksin tersebut. "Kami meminta kepada Obudsman RI sebagai badan yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, untuk segera melakukan pengawasan terhadap proses importasi Vaksin Covid 19 ini. Dana yang digunakan untuk mengimpor vaksin tersebut berasal dari anggaran negara dan hal ini sangat berkaitan terhadap pelayanan publik," desak anggota Komisi II yang bergelar profesi apoteker ini.

Selain itu Chairul juga merasa heran kenapa sudah ada beberapa institusi kesahatan swasta yang membuka pendaftaran kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

"Kami juga merasa heran kenapa ada beberapa institusi kesehatan swasta yang sudah membuka pendaftaran kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi, padahal vaksin yang akan diberikan belum ada izin edar dari Badan POM. Itu sama seperti menjual barang yang belum boleh diedarkan di masyarakat. Kami meminta Ombudsman juga mengawasi hal ini," desak Politisi PKS asal Riau ini.

Chairul juga menegaskan dan meminta semua pihak agar mematuhi prosedur yang telah diterapkan oleh peraturan perundangan, hal itu berguna untuk menjamin kenyamanan dan yang lebih penting lagi keamanan masyarakat yang mendapatkan vaksin tersebut sehingga kita berharap penanganan Covid 19 bisa segera teratasi dengan baik.(PKS/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]