Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKS
Anggota FPKS: Potensi Lost PNBP Selalu Berulang
2021-03-25 06:33:22

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo prihatin masih banyak potensi kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Perhubungan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan (Hapsem) BPK RI Semester I 2020 potensi lost PBNP Kemenhub mencapai sebesar Rp121 miliar lebih.

"Soal lost potensi PNBP di Kemehub ini selalu berulang. Seperti temuan BPK RI dalam Hapsem Semester I 2020, masih ditemukan persoalan Track Access Charge (TAC) kereta api yang tidak tertagih sehingga berpotensi kehilangan PNBP sebesar Rp121 miliar lebih. Hal ini sudah berulang terjadi." Kata Sigit.

Dalam Hapsemnya, BPK menemukan kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan melalui kontrak dengan pihak selain PT KAI dan bukan merupakan badan usaha penyelenggara perawatan prasarana perkeretaapian, sehingga biaya perawatan prasarana perkeretaapian sebesar Rp162,123 miliar yang dilakukan oleh satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian tidak dapat dikenakan biaya penggunaan prasarana(PNBP TAC). Hal tersebut mengakibatkan negara kehilangan potensi PNBP sebesar Rp121,5 miliar (0,75 x Rp162,123 miliar).

Sigit mengatakan persoalan Infrastructure Maintanance Operation (IMO) dan TAC KA sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun dan tidak ada perbaikan. Untuk itu, Sigit meminta Kemenhub membuat timeline yang jelas perhitungan subsidi kereta api, termasuk IMO dan TAC sehingga tidak lagi menjadi temuan BPK setiap tahun.

"Persoalan IMO dan TAC ini sudah berlangsung lama dan menjadi temuan yang berulang. Harus ada langkah konkret dari Pak Menteri agar masalah perhitungan IMO dan TAC ini bisa selesai. Dan Kemenhub kiranya bias membuat timeline yang jelas," kata Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga mempertanyakan penetapan Public Service Obligation (PSO) atau subsidi untuk moda transportasi laut dan udara. Selain anggaranPSO selalu naik meski jumlah penumpang menurun, pembayaran PSO juga mejadi temuan BPK dalam Hapsem Semester I 2020.

"Soal PSO ini perlu penjelasan dari Kemenhub bagaimana perhitungannya. Jumlah penumpang turun signifikan, tapi anggarannya naik terus. Pembayaran subsidi ini juga menjadi temuan BPK karena ada kelebihan pembayaran," kata Sigit.

Dalam Hapsem Sementer I 2020, BPK mendapati temuan kelebihan pembayaran Belanja Subsidi pada Perhubungan Laut senilai Rp7,4 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, data jumlah penumpang yang mendapatkan subsidi tidak bias ditelusuri kebenarannya. Sementara di perhubungan udara, terdapat kelebihan pembayaran belanja subsidi sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp9 miliar.(PKS/bh/sya)


 
Berita Terkait PKS
 
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
 
PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
 
Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
 
Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
 
Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]