Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Unjuk Rasa
Anggota DPRD Sumut Menyebut Pengunjuk Rasa "Mau minta Sumbangan ya"
Thursday 28 Jun 2012 01:28:04

Ibu Mawan Br Simanjuntak menjerit dan menangis histeris di sebut meminta sumbangan ke DPRDSU (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Puluhan masa aliansi masa rakat mahasiswa pemerhati Hukum Sumatera utara berujuk rasa di depan gedung DPRD SU Rabu (27/6), dalam tuntutannya mereka meminta kasus dugan korupsi Rahudman Harahap, dana tunjangan penghasilan Aparatur Negara Pemerintahan Desa (TPAPD), Tapanuli selatan sebesar Rp 13,8 milyard.

Berdasarkan proses persidangan bendahara umum Pemkab TapSel Amrin tambunan, Rahudman dinilai ikut terlibat dan menikmati dana (TPAPD) sebesar Rp 1,5 milyard, atas dasar itu Kejatisu menyatakannya sebagai tersangka sejak 26 oktober 2010.

Namun hinga saat ini Kejatisu tidak ada niat dalam kasus ini, Kejagung dan Kejatisu mempertontonkan kebobrokanya, bahkan salinan SP3 tersebut tidak pernah ada di terbitkan, jadi kita tidak pernah tau di terbitkan atau tidak, SP3 mencederai azas peradilan yang fair dan imparsial. Seandainya SP3 itu benar- benar ada kami akan melakukan gugatan hukum terhadap SP3 itu, tutur Niko Silalahi salah seorang orator dalam aksi ini.

Di tambahkan dalam pasal 109 ayat 2 KUHP, penyidik memiliki hak untuk SP3, namun dalam argumentasi apa SP3 itu ujar nya" pasal 109 ayat 2 KUHAP hanya ada tiga alasan untuk SP3 , tidak cukup bukti, perkara tersbuit bukan perkara pidana, dan demi kepentingan umum, namun dalam kasus ini, kami menilai itu tidak layak, maka dengan ini kami menuntut untuk membatalkan SP3 Rahudman, mendesak Kejatisu Noor Rachmad, melakukan langkah penegakan hukum ke pada Rahudman, meminta kepada Komisi Kejaksan RI untuk melakukan eksaminasi terhadap SP3 dugan korupsi (TPAPD) Tapanuli Selatan sebesar Rp13,8 milyar.

Saat melakukan aksi ini mereka juga mengumpulkan uang dengan kotak air mineral.

Kepada penguna jalan dan Angota Dewan, uang yang mereka kumpulkan akan meraka sumbangkan buat petani yang sudah 20 hari lebih melakukan aksi mogok makan dan jahid mulut.

Namun niat baik pendemo ini mendapat sambutan kurang baik dari salah seorang angota dewan Hj Nurhasanah yang mengtakan ke pada para pendemo ,"Kalian mau Minta sumbangan ya di sini," ujarnya.

Mendengar ucapan itu salah seorang pendemo ibu Mawan Br Simanjutak 60 tahun, histreis menjerit' dan menangis sambil mengatakan," sombong kali kau ibu yang terhormat, sudah tua aku 60 tahuan seperti mamak mu, aku jagan kau menghina kali sama kami kami rakyat mu mau mengadu ke mari, bukan mau mengemis minta uang mu," sambil terus menjerit dan mengis merasa di hina dan di lecehkan" kejadian ini menarik perhatian seluruh Polisi yang berjaga, tak luput juga. Andi Arba dan Rahudin, angota DPRD SU yang awal nya berniat ingin menyumbang urung, dan khabur menuju ruangan masing masing.(bhc/put)


 
Berita Terkait Unjuk Rasa
 
Robert Amsterdam: Suthep Pemimpin Taliban Thailand
 
Komunitas Kretek Medan Unjuk Rasa Tolak Hari Anti Tembakau
 
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Bersatu Dalam Menperingati Hardiknas Di Mendikbud Jakarta
 
DPR Cermati Unjuk Rasa Menolak RUU Ormas
 
Pukul Pengunjuk Rasa, Kasat Intelkam Polresta Medan Dipropamkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]