Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Desa
Anggota DPR dan DPD Akan Bentuk Kaukus Parlemen Desa
Monday 10 Mar 2014 14:02:01

Ilustrasi. Totok Daryanto politis dari F-PAN.(Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengingat luasnya perhatian dan harapan terhadap implementasi UU Desa agar sesuai dengan semangat dibentuknya UU ini, maka anggota DPR bersama DPD yang peduli Desa, memandang perlu membentuk Kaukus Parlemen untuk Desa

“Pembentukan Kaukus Parlemen Desa agar elemen-elemen parlemen yang menyusun UU Desa dapat lebih efektif dalam memantau penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Desa, sekaligus lebih mudah berkomunikasi dan berkontribusi dalam implementasinya,”kata Mantan Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam saat memimpin rapat pembentukan Kaukus Parlemen untuk Desa, di Gedung DPR, Jakarta, Jum’at (7/4).

Ia menambahkan, tujuan pembentukan Kaukus ini diantaranya demi menjamin substansi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksana lain dari UU Desa tidak menyimpang dari substansi UU Desa, mempercepat implementasi UU Desa, menjamin aparatur pemerintah dan masyarakat dalam mendapatkan pemahaman yang tepat dan benar mengenai substansi UU Desa, serta menjamin pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.

Dikesempatan yang sama, anggota DPR Miryam S Haryani mengharapkan agar kaukus ini berbeda dengan kauskus lainya, “Saya ingin kauskus memiliki ‘gaungnya’, untuk itu saya mengusulkan dibuat blogspot atau website tersendiri untuk kaukus ini, agar masyarakat bisa mengakses informasi, dan secara langsung kita (DPR-red) menjawabnya jika muncul pertanyaan,”tegasnya.

Selanjutnya menurut Totok Daryanto politis dari F-PAN, latar belakang dibentuknya Kaukus ini adalah adanya ke khawatiran dan ke ‘galauan’ substansi UU Desa tidak terrealisakan dengan baik. “ Ada kekhawatiran semua yang sudah kita perjuangkan dengan susah payah tidak terimplementasikan dengan baik, untuk itu, menurut saya seharusnya kaukus ini bisa menjadi ‘Anjing Penjaga’ UU Desa,”terangnya.

Dalam kesempatan ini, akhirnya rapat menyepakati Deklarasi Kaukus Parlemen Untuk Desa pada 7 April 2014 mendatang.(nt/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Desa
 
Anggota DPR Harapkan Amanat UU Desa Bisa Dipenuhi
 
UU Desa Harus Diseriusi, Hana: Desa Adalah Kaki Negara
 
Presiden SBY Sudah Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Desa
 
Anggota DPR dan DPD Akan Bentuk Kaukus Parlemen Desa
 
UU Desa Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Desa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]