Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
LGBT
Anggota DPR Reni Marlinawati Perjuangkan Soal LGBT Masuk dalam KUHP
2017-12-24 18:08:20

Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati.(Foto: Dep/afr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 46/PUU-XIV/2016 soal permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sebagaimana tertuang dalam UU KUHP pasal 284, 285 dan 292 UU KUHP menurut Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati harus direspons secara proporsional. Menurutnya, putusan tersebut, bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT, namun MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat Undang-Undang (law maker) yakni DPR dan pemerintah.

"Atas putusan tersebut, Fraksi PPP DPR RI meminta anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan UU KUHP untuk terus memperjuangkan dengan memasukkan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan," ungkap Reni melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (22/12).

Fraksi PPP juga, lanjutnya, akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP. Terkait dengan LGBT ini, Fraksi PPP DPR RI juga telah mengusulkan RUU Anti LGBT sebagai RUU inisiatif yang diusulkan oleh Fraksi PPP.

"Kami juga akan melakukan komunikasi politik secara intensif khususnya dengan pemerintah. PPP sebagai bagian dari partai koalisi di pemerintahan mendorong pemerintah agar memasukkan LGBT menjadi bagian dari tindak pidana sebagai konsekuensi dari perluasan makna atas tindak pidana zina," tegas Reni.

Bagi Reni, upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk tidak mengabaikan aspirasi dari masyarakat serta mewujudkan citra hukum Indonesia yang sarat dengan nilai agama sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

Ketua Fraksi PPP ini menegaskan, perjuangannya ini mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP dalam merumuskan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam yang merumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut.

"Komitmen politik amar ma'ruh nahi munkar yang dilakukan PPP tidak pernah dan tidak akan surut dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena PPP senantiasa bersama rakyat dan ulama sebagai pilar utama partai ini," tutup Reni.(hs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait LGBT
 
Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
 
HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
 
Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
 
Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
 
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]