Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Anggota DPR RI: Utang BUMN Sudah Lampu Merah
2018-07-19 19:15:14

Ilustrasi. Gedung Kementerian BUMN.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengungkapkan bahwa utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah sangat mengkhawatirkan. Terlebih dalam kondisi rupiah terpuruk saat ini, keuangan BUMN dalam kondisi yang membahayakan. Utang BUMN non lembaga keuangan tercatat 59 persen dalam bentuk mata uang asing dan 53 persen dipegang asing. Beban cicilan utang dan bunganya akan sangat membebani perusahaan.

Menurut data Bank Indonesia (BI) hingga triwulan-I tahun 2018, posisi utang BUMN non-lembaga keuangan saat ini mencapai 47,11 miliar dolar AS dan mengalami lonjakan signifikan sebesar 7,1 miliar dolar AS dalam dua tahun terakhir. Dengan menggunakan kurs hari ini, maka utang BUMN non-lembaga keuangan telah mencapai Rp677 triliun.

"Dan jika digabung dengan utang lembaga keuangan publik, termasuk bank-bank BUMN yang banyak membiayai proyek infrastruktur, total nilainya sangat fantastis yaitu sebesar 325,92 miliar dolar AS, atau Rp4.682 triliun. Bahkan lebih besar dari utang pemerintah," ungkap Ecky, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (18/7).

Lonjakan utang BUMN disebabkan oleh gencarnya pembangunan infrastruktur yang merupakan penugasan pemerintah. BUMN terpaksa harus menarik utang sebagai dana untuk 'bisnis' infrastruktur. Sayangnya, lanjut Ecky, cash flow perusahaan relatif kurang sehat, karena munculnya mismatch antara kebutuhan pembayaran utang kepada kreditur dengan penyerataan modal dari pemerintah kepada BUMN yang bersangkutan.

"Selain itu, tak jarang ternyata proyeksi demand-nya terlalu optmistik, seperti PLN yang sekarang mengalami over capacity, atau beberapa ruas tol yang relatif sepi pengguna," tandas politisi PKS ini.

Ecky menuturkan, akibatnya terjadi lonjakan rasio utang terhadap Earnings before interest, tax, depreciation and amortization (EBITDA) atau pendapatan yang menggambarkan kemampuan sebuah perusahaan dalam membayar utang. Rasio yang semakin tinggi memberi gambaran bahwa utang tumbuh lebih cepat dibandingkan pendapatan.

"Menurut lembaga pemeringkat S&P, dari 20 BUMN yang dianalisis, 16 BUMN memiliki rasio leverage yang terus meningkat, sedangkan rasio kecukupan arus kas melemah," imbuh politisi dapil Jawa Barat ini.

Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menambahkan, melambungnya utang semakin mengkhawatirkan. Karena bukan hanya memengaruhi keuangan perusahaan, tetapi juga persepsi investor. Lembaga pemeringkat dunia juga mewanti-wanti kondisi keuangan BUMN yang terlibat pada proyek-proyek penugasan pemerintah.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]