Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Jalan Tol
Anggota DPR Minta PUPR Penuhi SPM Sebelum Naikkan Tarif Tol Tomang-Tangerang-Cikupa
2022-01-04 07:01:26

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menanggapi rencana kenaikan Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp500 pada setiap golongan mulai Minggu (26/12). Maka, Suryadi meminta adanya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol tersebut terlebih dulu sebelum adanya kenaikan tarif.

Mengingat, Suryadi menduga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya memasukkan pengaruh laju inflasi sehingga belum sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang resmi disahkan menjadi UU pada Kamis (17/12/2021) lalu.

"Pada Pasal 48 ayat (3) menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol," ujar Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (27/12).

Tak hanya itu, sambung Suryadi, Pasal 51A ayat (2) UU menyebutkan SPM Jalan Tol meliputi kondisi Jalan Tol, prasarana keselamatan dan keamanan dan prasarana pendukung layanan bagi pengguna Jalan Tol. Serta, pada ayat (6) pasal yang sama disebutkan hasil evaluasi SPM Jalan Tol merupakan informasi publik.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengingatkan, UU Jalan yang baru disahkan tersebut sudah seharusnya menjadi tolok ukur baru dalam pelayanan. Suryadi menegaskan, SPM menjadi klausul baru yang harus dipenuhi dalam perawatan jalan tol dan penyesuaian tarif jalan tol ke depan.

Terlebih, tandas Suryadi, pada Pasal 51A ayat (7) disebutkan perlu adanya Peraturan Pemerintah untuk mengatur SPM Jalan Tol lebih lanjut. Sejauh ini, ungkap Suryadi, baru ada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol berdasarkan UU Jalan yang lama.

"Oleh karena itu, saya mendesak agar Pemerintah mengatur dulu SPM Jalan Tol melalui Peraturan Pemerintah sesuai dengan UU Jalan yang baru disahkan tersebut, baru kemudian memutuskan menaikkan tarif jalan tol," pungkas legislator dapil Nusa Tenggara Barat II ini.(pun/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Jalan Tol
 
Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
 
Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
 
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
 
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
 
Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]