Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penembakan
Anggota DPR Kutuk Aksi Penembakan oleh Oknum Polisi
2021-02-27 07:54:45

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud mengutuk aksi 'koboi' seorang oknum Polri berpangkat Bripka yang menewaskan seorang anggota TNI dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis Subuh (25/2). Dia mengecam tindakan Bripka CS, menurutnya perbuatan tersebut layak diberi sanksi pecat dengan tidak hormat dan diganjar hukuman berat.

Rudy Mas'ud menegaskan, bahwa aksi 'koboi' tersebut telah mencoreng wajah Kapolri Baru Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang baru bulan Januari lalu dilantik. "Sangat memalukan. Saya mengutuk aksi brutal tersebut," tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (25/2).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyesalkan sampai terjadi aksi brutal yang dilakukan anggota Polsek Kalideres Bripka CS dengan menembak hingga tewas seorang anggota TNI dan dua korbannya lainnya adalah warga sipil, kemudian satu orang disebut mengalami luka.

"Saya sepakat, oknum Polri tersebut segera dilakukan tindakan tegas yaitu pemecatan dengan tidak hormat karena sudah mencoreng wajah institusi. Atas aksinya, oknum tersebut juga layak dijatuhi hukuman berat," papar Rudy Masud.

Politisi yang akrab disapa Harum ini, menandaskan bahwa atas insiden tersebut harus segera dilakukan komunikasi antara institusi Polri dan TNI supaya dampaknya tidak merembet kemana-mana. Tindakah brutal oknum Polri tersebut harus dilihat bahwa hal itu dilakukan atas nama pribadi.

"Jangan sampai menyeret-nyeret institusi. Perlu komunikasi yang baik antara Polri dan TNI sehingga tidak melebar kemana-mana kasus tersebut. Saya harap ini aksi polisi 'koboi' ini kasus terakhir," pungkas wakil rakyat dapil Kamilamtan Timur itu.(eko/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Penembakan
 
PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
 
Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
 
Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
 
Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]