Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemilu
Anggota DPR Dorong Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil
2022-10-03 17:12:19

Ilustrasi. Tampak petugas KPPS di TPS saat melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS, Rabu (17/4).(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Herman Khaeron menilai bahwa kecurangan dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) memang terdapat potensi untuk terjadi. Untuk itu ia mengajak dan mendorong semua pihak supaya dapat melaksanakan pemilu dengan prinsip jujur dan adil.

Herman mengungkapkan hal itu dalam Diskusi Dialektika Demokrasi yang bertemakan "Benarkah Pemilu 2024 Akan Curang?, di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (29/9). Sebagaimana diketahui prinsip pemilu yang dikenal masyarakat luas ialah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau dikenal dengan singkatan 'Luber-Jurdil'.

"Maka ayo sama-sama menjaga supaya Pemilu 2024 mendatang betul-betul terwujud sebagai sebuah proses demokrasi yang sehat, yang bisa menjadi pestanya rakyat. Oleh karenanya tidak pula kita memperdebatkan, tentang dua pasang calon presiden dan wapres. Betul dua calon juga demokratis, tapi ada indikasi, ada potensi yang memang digiring dengan berbagai cara, untuk menjadikan dua calon. Bagaimana caranya tentu ada cara-cara, yang ya kita semua tidak perlu terlalu vulgar menurut saya," papar Herman.

Sementara itu, turut serta sebagai narasumber Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menilai jika bicara tentang kecurangan, tentu apalagi itu dikaitkan dengan agenda pemilu, menurutnya tudingan itu harus berdasar. Tidak boleh ada penggunaan kata konon, sebab itu mengkonotasikan sebuah informasi yang perlu dikonfirmasi kembali.

Kalau dikatakan dua pasang sebagai kecurangan, menurutnya menjadi sangat tidak relevan, karena presidential threshold diatur oleh Undang-Undang (UU). Apalagi ia menilai UU itu hampir 20 persen prosesnya dibuat dan dibahas di DPR RI bersama dengan pemerintah.

"Artinya apa, kalau kita ingin mencalonkan, ayo bekerja keras meraih dukungan rakyat, sehingga kita tidak menyalahkan produk UU yang kita buat sendiri. kemudian kita katakan itu berpotensi curang, maka berbenahlah, rebut lah kepercayaan rakyat dalam pemilu, agar partainya bisa memperoleh syarat mengajukan calon, itu dulu," sebut Masinton.(ayu/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]