Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Anggota DPR Catat Tiga Penyebab Utama Pertumbuhan Ekonomi Negatif
2020-09-07 05:58:58

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Arief/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyampaikan ada tiga penyebab utama tumbuh negatifnya perekonomian Indonesia. Menurutnya hal ini bisa dijadikan catatan penting Pemerintah untuk diupayakan bersama memperbaiki ekonomi Indonesia di tahun 2021. Jika melihat data triwulanan, pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah negatif sejak triwulan empat 2019 hingga Kuartal II-2020 yang negatif 5,3 persen.

"Kita menganalisis bahwa persoalan utama yang menyebabkan pertumbuhan negatif ini, yang pertama sudah jelas, yaitu penurunan daya beli konsumsi rumah tangga, yang tercermin dari pertumbuhan negatif hingga mencapai minus 5,5 persen secara year on year, padahal kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB itu mencapai 57 persen," kata Anis dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (4/9).

Sebelumnya, pernyataan itu disampaikan politisi Fraksi PKS tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BAPPENAS, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), tentang pembahasan asumsi makro dalam RAPBN 2021, beberapa waktu lalu.

Anis menambahkan, faktor kedua yakni investasi yang turun 8,67 persen yoy, memberikan dampak yang sangat krusial kepada persoalan ketenagakerjaan yang semakin sulit, sementara itu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan juga tinggi. Kementerian Ketenagakerjaan merilis data 3 juta lebih pegawai yang di-PHK. Bahkan, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menambahkan jumlahnya bisa mencapai 15 juta orang.

"Ini artinya, persoalan yang tidak bisa kita abaikan begitu saja, ditambah sepanjang Januari sampai Juni 2020, realisasi penanaman modal itu hanya tumbuh 1,8 persen year on year, PMA turun 8,1 persen, dan PMDN naik menjadi 13,2 persen. Realisais investasi pada sector sekunder itu terus menurun, pada Januari sampai Juni 2020, porsi realisasi investasi pada sektor sekunder itu hanya 32,2 persen, tersier hanya 54,9 persen, dan primer hanya 12,9 persen," terang legislator dapil DKI Jakarta ini.

Anis menegaskan bahwa selanjutnya yang menjadi faktor ketiga yaitu buruknya realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang persoalan mendasarnya terletak pada kesiapan birokrasi. Hal tersebut menyebabkan stimulus untuk menahan penurunan aktivitas perekonomian tidak efektif dan maksimal.

Hingga Agustus 2020, tercatat realisasi program PEN hanya 25 persen, diantaranya anggaran sektor kesehatan terlaksana 8,4 persen, perlindungan sosial 49 persen, insentif usaha 14 persen, UMKM 37 persen, sektor K/L dan pemda 30 persen, bahkan korporasi masih nol persen. Buruknya PEN ini, dinilai Anis, menyebabkan program ini tidak bisa dinikmati dan tidak terasa dampaknya.

"Kita menghadapi 3 penyebab utama, yang menjadi tantangan yang perlu kita cermati dan carikan solusi bersama, sebagai upaya kita dalam memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021," pungkas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
• Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
 
• Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
• Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
• Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
• Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]