Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Anggota DPR Catat Tiga Penyebab Utama Pertumbuhan Ekonomi Negatif
2020-09-07 05:58:58

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Arief/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyampaikan ada tiga penyebab utama tumbuh negatifnya perekonomian Indonesia. Menurutnya hal ini bisa dijadikan catatan penting Pemerintah untuk diupayakan bersama memperbaiki ekonomi Indonesia di tahun 2021. Jika melihat data triwulanan, pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah negatif sejak triwulan empat 2019 hingga Kuartal II-2020 yang negatif 5,3 persen.

"Kita menganalisis bahwa persoalan utama yang menyebabkan pertumbuhan negatif ini, yang pertama sudah jelas, yaitu penurunan daya beli konsumsi rumah tangga, yang tercermin dari pertumbuhan negatif hingga mencapai minus 5,5 persen secara year on year, padahal kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB itu mencapai 57 persen," kata Anis dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (4/9).

Sebelumnya, pernyataan itu disampaikan politisi Fraksi PKS tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BAPPENAS, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), tentang pembahasan asumsi makro dalam RAPBN 2021, beberapa waktu lalu.

Anis menambahkan, faktor kedua yakni investasi yang turun 8,67 persen yoy, memberikan dampak yang sangat krusial kepada persoalan ketenagakerjaan yang semakin sulit, sementara itu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan juga tinggi. Kementerian Ketenagakerjaan merilis data 3 juta lebih pegawai yang di-PHK. Bahkan, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menambahkan jumlahnya bisa mencapai 15 juta orang.

"Ini artinya, persoalan yang tidak bisa kita abaikan begitu saja, ditambah sepanjang Januari sampai Juni 2020, realisasi penanaman modal itu hanya tumbuh 1,8 persen year on year, PMA turun 8,1 persen, dan PMDN naik menjadi 13,2 persen. Realisais investasi pada sector sekunder itu terus menurun, pada Januari sampai Juni 2020, porsi realisasi investasi pada sektor sekunder itu hanya 32,2 persen, tersier hanya 54,9 persen, dan primer hanya 12,9 persen," terang legislator dapil DKI Jakarta ini.

Anis menegaskan bahwa selanjutnya yang menjadi faktor ketiga yaitu buruknya realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang persoalan mendasarnya terletak pada kesiapan birokrasi. Hal tersebut menyebabkan stimulus untuk menahan penurunan aktivitas perekonomian tidak efektif dan maksimal.

Hingga Agustus 2020, tercatat realisasi program PEN hanya 25 persen, diantaranya anggaran sektor kesehatan terlaksana 8,4 persen, perlindungan sosial 49 persen, insentif usaha 14 persen, UMKM 37 persen, sektor K/L dan pemda 30 persen, bahkan korporasi masih nol persen. Buruknya PEN ini, dinilai Anis, menyebabkan program ini tidak bisa dinikmati dan tidak terasa dampaknya.

"Kita menghadapi 3 penyebab utama, yang menjadi tantangan yang perlu kita cermati dan carikan solusi bersama, sebagai upaya kita dalam memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021," pungkas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]