Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media
Anggota DPR: Stasiun Televisi Diminta Selektif Pilih Pendakwah
2017-12-07 14:27:38

emenag Benarkan Ustazah Metro TV Salah Tulis Alquran.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi meminta stasiun televisi untuk lebih selektif menghadirkan pendakwah untuk memberikan tausiah atau ceramah publik. Mengingat sebelumnya, tayangan pendakwah agama di salah satu stasiun televisi swasta telah melakukan kesalahan fatal dengan menayangkan tulisan yang salah terhadap ayat Al Quran.

Menurut Politisi PPP ini, hal tersebut cukup memprihatinkan atas kualitas tayangan di frekuensi milik publik. Menurutnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus melakukan langkah cepat, tegas dan konkret menindaklanjuti tayangan tersebut karena telah meresahkan masyarakat.

"Kepada stasiun televisi mestinya lebih selektif dalam menghadirkan pendakwah dalam menyampaikan taushiyah atau ceramah ke publik. Tidak hanya mengejar rating semata. Stasiun televisi harus mengetahui secara detil riwayat pendidikan penceramah," ujar Arwani, Rabu, (6/11).

Hal ini perlu menjadi perhatian, karena di Indonesia terdapat ribuan pesantren sebagai wadah pencetak pendakwah yang ahli di bidangnya namun di satu sisi tampak stasiun televisi tidak selektif dalam memilih penceramah. Setidaknya penceramah itu harus jelas riwayat pendidikannya seperti alumni pesantren, alumni perguruan tinggi keagamaan.

Terhadap hal ini, Arwani minta kepada KPI untuk melakukan audit terhadap acara-acara di televisi yang berisi ceramah keagamaan khususnya Islam. Audit tersebut terkait dengan siapa yang menjadi pengisi acara tersebut dilihat dari kapasitas dan kapabilitas pengisi acara.

"KPI dapat menggandeng MUI atau lembaga kredibel lain untuk mengaudit pengisi acara. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting untuk menghadirkan tayangan yang berkualitas dan mencerahkan pemirsa," tutup Arwani. (hs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]