Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

Anggota Brimob Meninggal Dunia Usai Latihan
Wednesday 27 Jul 2011 23:

Istimewa
MAKASSAR-Seorang anggota satuan Gegana Brigadir Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Beriptu Andi Alimuddin meninggal dunia, usai mengikuti latihan rutin satuannya, Rabu (27/7). Korban wafat dalam perjalanan ke RS Bhayangkara.

Sebelum mengembusan nafas terkahirnya, Andi merasa lemas sehingga dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara oleh pihak penanggung jawab latihan tersebut. Andi Akhirnya diketahui meninggal dunia saat tiba dan diperiksa di ruang Forensik Polda Rumah Sakit Bhayangkara. Korban meninggal karena mengalami hight stroke.

Menurut Kasat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol. Mochammad Badrus, kejadian tersebut berawal Andi sedang mengikuti latihan tembak di Kelurahan Bili-bili, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Andi merupakan anggota yang cekatan dan kerap memberikan semangat pada rekan lainnya.

"Bahkan almarhum saat latihan tadi sempat menyanyikan yel yang memberikan semangat motivasi terhadap rekannya yang lain," kata Badrus.

Namun, lanjut dia, tiba-tiba saja Andi merasa lemas. Sejumlah rekannya langsung menggotong dan membaringkannya ke ruangan. Namun, melihat kondisinya yang mengkhawatirkan, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. “Belum sempat sampai rumah sakit, Andi sudah meninggal dunia dalam perjalanan,” jelas dia.

Andi Alimuddin, pria kelahiran 1988 tersebut merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Jenazah kini telah diserahkan kepada ke dua orang tuanya yang berada di Jl Rappocini Raya Lorong V, Kecamatan Rappocini. Jenazah akan dikebumikan di kampung halamannya di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya. (tbt/nas)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]