Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ombudsman
Anggota Banggar DPR Polisikan Sekjen Ombudsman
Monday 17 Oct 2011 23:18:06

Sekjen Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Suhariyono (Foto: Ist)
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Miryam S Haryani melaporkan Sekjen Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Suhariyono kepada Polda metro Jata. Pengaduan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Miryam ini diwakilil kuasa hukumnya, Elza Syarief dengan mendatangi sentra pelayanan kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10). Langkah hukum ini diajukan anggota Dewan itu, karena Suhariyono dianggap tidak menanggapi positif permintaan klarifikasi yang diajukan Miryam melalui kuasa hukumnya tersebut.

Langkah hukum ini dalam rangka menanggapi seluruh tudingan Suhariyono yang dimuat berbagai media massa cetak dan elektronik, sejak awal Oktober lalu. Hal ini terkait sinyalemen adanya permainan dalam pembahasan APBN-P 2011. Miryam Haryani merasa dituduh meminta fee berupa komitmen proyek agar anggaran ORI, agar bisa dikabulkan.

"Media-media massa menulis tentang itu. Jadi itu jelas dan terbuka, bahwa klien saya seolah-olah meminta proyek Rp 9 miliar. Laporan ini dilakukan untuk memberikan pelajaran supaya tidak seenaknya menuduh," ucapnya,” kata Elza Syarif, usai melaporankan pengaduan kliennya itu.

Kasus pencemaran nama baik tersebut, langsung ditangani dan diterima petugas polisi dengan nomor laporan TBL/3593/X/2011/Dit Reskrimum dengan tuduhan pasal 310 dan 311 KUHP. Pihak kepolisian akan meneliti untuk dapat diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Miryam S Hayani melalui kuasa hukum Elza Syarif meminta klarifikasi pada dua pakan lalu. Namun, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardhana melalui surat nomor 479/ORI-SRT/X/2011 tertanggal 12 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Elza Syarief, menyatakan tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi. Alasannya, masalah tersebut telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI.(tnc/irw)


 
Berita Terkait Ombudsman
 
Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
 
Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
 
Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
 
Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
 
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]