Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Anggaran PPID Bone Bolango Tertinggi Se-Provinsi Gorontalo
Wednesday 29 May 2013 09:48:18

Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PU Kabupaten Bone Bolango, Irena Utiarahman, ST, M.Ec.Dev.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Geliat pembangunan terus dilakukan Kabupaten Bone Bolango yang saat ini telah memasuki usia ke 10. Dengan Jargon Desa Tumbuh Daerah Maju yang digagas Bupati Hamim Pou berimbas pada besarnya anggaran Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), sejak 2 tahun berturut-turut, daerah ini sebagai penerima tertinggi dana PPIP di Provinsi Gorontalo.

"Jumlah Desa penerima anggaran PPIP di Kabupaten bolango meningkat, dari sebelumnya 21 desa tahun sejumlah 30 desa dengan anggaran mencapai Rp 7,5 Miliar," ungkap Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PU Kabupaten Bone Bolango, Irena Utiarahman, ST, M.Ec.Dev, Selasa (28/5).

Dijelaskan, dengan alokasi setiap desa mendapat Rp 250 juta, ini akan dipergunakan untuk membangun berbagai infrastruktur sesuai kebutuhan yang ada didesa tersebut yang dirumuskan pada Musyawarah Desa (Musdes) oleh organisasi masyarakat (OMS) di desa tersebut. "Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini didampingi Fasilitator yang ditunjuk Dinas PU Provinsi Gorontalo. Karena proyek ini swakelola, secara bertahap kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jalannya pelaksanaan, sehingga anggaran yang dikucurkan ke rekening OMS, juga melalui mekanisme tahapan, tahap pertama 40 persen, kedua 30 persen, serta di tahap ke tiga 30 persen," jelas Irena.

Iien Mustafa, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menambahkan, tahapan Musdes 1 adalah pembentukan OMS perangkat di Desa terkait, kemudian di tahap selanjutnya (Musdes 2), usulan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa, Musdes ke 3 penetapan hasil usulan kegiatan atau pembuatan gambar dan di Musdes 4 penyerahan ke OMS ke satker kemudian ke dinas dan Dinas ke Pemerintah desa. "Pada Musdes 3 kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan," tandas Iien.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]